4.949 Orang Masuk ke Kabupaten Paser, Sebanyak 3.708 Orang Pindah ke Luar Paser
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Paser mencatat, hampir lima ribu orang pindah domisili ke Kabupaten Paser.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Paser mencatat, hampir lima ribu orang pindah domisili ke Kabupaten Paser.
Mutasi penduduk ini berdasarkan data jumlah pemohon yang mengurus KTP di Disdukcapil Paser.
Seperti disampaikan Sekretaris Disdukcapil Paser Wibawani, Jumat (16/10/2020).
Selain pindah masuk, Disdukcapil Paser juga mencatat hampir empat ribu orang warga Kabupaten Paser yang pindah ke luar daerah.
“Sebanyak 4.949 orang pindah ke Kabupaten Paser,” kata Wibawani.
Baca Juga: Sempat Tutup Akibat Corona, Pelayanan Disdukcapil Balikpapan Kembali Dibuka dengan Sistem Daring
Baca Juga: UPDATE Jumlah Pasokan Blanko e-KTP di Berau Mencapai 3.488, Disdukcapil Sebut Cukup Hingga Desember
Baca Juga: Pemprov Kaltara Dukung Sensus Penduduk, Kepala Disdukcapil Sanusi Beber Juga Program Jemput Bola
Sebanyak 4.949 orang itu, lanjut Wibawani, kebanyakan dari luar Provinsi Kalimantan Timur, bahkan dari luar pulau Kalimantan.
“Disamping itu pindah masuk, banyak juga mengurus KTP karena pindah domisili ke luar Kabupaten Paser, yang pindah ke luar Paser sebanyak 3.708 orang," ucapnya.
Baik penduduk yang pindah masuk maupun yang pindah ke luar dari Paser, dipastikan tidak memiliki KTP-Elektronik ganda.
“Kalau sudah punya e-KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya tidak bisa ganda, 1 penduduk (sesuai persyaratan) hanya punya 1 NIK,” tandasnya.
Untuk pemenuhan target kepemimpinan Administrasi Kependudukan (adminduk) Masyarakat, kata Wibawani, Disdukcapil Paser memberikan layanan jemput bola atau layanan keliling pembuatan Adminduk. Layanan ini berlangsung 13 Oktober hingga 6 November 2020.
“Layanan jemput bola ini berupa pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan perekaman e-KTP. Sampai September 2020 ini dari 79.180 anak berusia 0-17 tahun, baru 42.373 anak yang memiliki KIA atau sekitar 53,51 persen,” urainya.
Baca Juga: Dukung Pilkada Serentak, Disdukcapil Kaltara Siap Beri Data ke Penyelenggara Pemilu