Demo Tolak Omnibus Law

Ada 2 Penyusup Dalam Aksi Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law Jilid III di Depan DPRD Balikpapan

Aksi penolakan Omnibus Law meski terlihat kondusif, namun didapati adanya penyusup yang hendak bergabung ke dalam barisan demonstran. Penyusup itu me

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Penyusup remaja dalam aksi menolak UU Ciptaker jilid III di DPRD Balikpapan, Kamis (15/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Aksi penolakan Omnibus Law meski terlihat kondusif, namun didapati adanya penyusup yang hendak bergabung ke dalam barisan demonstran.

Penyusup itu merupakan remaja sejumlah dua orang yang terpantau akibat menggunakan atribut mencurigakan.

"Benar, tadi didapati dua orang yang mencurigakan. Sehingga kita amankan di Polresta. Dan setelah kita periksa yang satu masih status pelajar dan satu lagi pengangguran. Usia ke duanya di bawah 20 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto

Yang berstatus pengangguran, kata Kompol Agus Arif Wijayanto, saat diamankan yang bersangkutan menggunakan almamater dari salah satu universitas di Kota Samarinda.

Saat ini, petugas kepolisian masih mendalami terkait asal-usul remaja tersebut.

"Keduanya masih dilakukan pendalaman. Seperti asal-usul termasuk darimana mendapatkan almamater yang digunakan," ucap Kompol Agus Arif Wijayanto.

Dia menambahkan bahwa belum diketahui motif dari kedua remaja tadi mengikuti demonstrasi.

"Yang jelas tujuan mereka untuk ikut demo. Karena ada spanduk yang mereka pegang, serta kertas karton yang disertai tulisan," tuturnya.

Sesuai Harapan Gubernur

Aksi unjuk rasa terhadap penolakan UU Cipta Kerja Jilid III di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berjalan lebih kondusif.

Kali ini sedikit berbeda dengan dua aksi sebelumnya.

Aksi diramaikan dengan pertunjukan teatrikal serta musikalisasi puisi.

Ini tentu sesuai dengan keinginan para pejabat daerah yang tak melarang adanya aksi namun tetap sesuai aturan perundang-undangan.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor yang sempat hadir di Balikpapan pun angkat bicara soal kondisi daerah yang dipimpinnya.

Terkhusus pasca disahkannya UU Cipta Kerja Omnimbus Law, terjadi gejolak di beberapa kota/kabupaten di wilayah Kalimantan Timur.

"Tidak apa-apa namanya orang menyampaikan unjuk rasa pandangan aspirasi dibolehkan. UU membolehkan dan melindungi itu," katanya, Kamis (15/10/2020).

Namun, ia mengingatkan bahwasannya aksi unjuk rasa harus mematuhi dan mengikuti UU yang telah berlaku.

Di antaranya ialah dilarang melakukan kegiatan yang merusak dan anarkis, serta dilarang mengganggu kegiatan negara.

"Jangan sampai juga memecah belah kesatuan, itu adalah kesepakan nasional tahun 60-an berapa saya lupa," terangnya.

Keinginan Gubernur itu terwujud di Kota Balikpapan.

Baca juga: Gedung DPRD Balikpapan Dikelilingi Kawat Berduri, Demo Mahasiswa Diwarnai Aksi Teatrikal dan Puisi

Baca juga: Kepala BMKG Berau Ingatkan Warga Waspada Ancaman La Nina, Akan Muncul Bencana Hidrometeorologi

Baca juga: Vaksin Covid-19 Beredar Tahun 2021, Dinkes Kaltim Minta Pelaku Bisnis Hotel Jangan Terlalu Berharap

Terbukti masa aksi jilid III ini menyampaikan aspirasinya dengan cara kreatif dan kondusif.

Pantauan TribunKaltim.co, selain teatrikal, sejumlah mahasiswa secara bergantian juga membacakan puisi.

Dan, nantinya akan ada sidang rakyat sebagai pengambilan keputusan bahwasannya rakyat menolak adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kita akan mengadakan sidang rakyat yang mana itu sebagai pengambilan keputusan bahwasannya rakyat ini menolak adanya Omnibus Law,” ucap koordinator aksi, Alfari Maulana.

Diberitakan sebelumnya, massa aksi menolak UU Ciptaker melakukan longmarch mulai dari persimpangan Plaza Balikpapan sampai ke gedung DPRD Balikpapan, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 13.50 WITA.

Di depan gedung DPRD Balikpapan, kawat duri terpasang mengelilingi gedung mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar, menutupi jalan.

Di mana dari pagar duri tersebut, persis depan pintu masuk gedung DPRD Balikpapan, belasan aparat tampak bersiaga, baik dari Korps Brimob dan Polantas.

Sementara di seberang, kantor Walikota Balikpapan, pagar ditutup dan terpantau sekian Satpol PP sedang berjaga di pagarnya.

Dari sudut massa aksi, terlihat saling bergantian untuk orasi.

Situasi terkini aksi demo mahasiswa di depan DPRD Balikpapan, Kamis (15/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Situasi terkini aksi demo mahasiswa di depan DPRD Balikpapan, Kamis (15/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Baca juga: Ada Rencana Demonstrasi UU Cipta Kerja Kembali di Samarinda, Begini Tanggapan Pemkot

Baca juga: Upah tak Sesuai Beban Kerja, Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Balikpapan Kedepankan Kerja Ikhlas

Baca juga : Kisah Penggali Makam Jenazah Covid-19 di Balikpapan, Sedikit atau Banyak Honor Tetap Bersyukur

Mereka menyampaikan aspirasi perihal kebijakan di balik pengesahan UU Omnibus Law.

"Saat ini, Balikpapan yang kaya sumber alam dilindungi dengan Perwali. Tapi bagaimana jika Omnibus Law disahkan," teriak salah satu orator, Yoseph.

Seusai orasi, massa aksi melakukan rangkaian kegiatan teatrikal seperti pembacaan maupun musikalisasi puisi.

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah dan Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved