Arief Poyuono Minta Jokowi Perintahkan Idham Azis Lepaskan Petinggi KAMI,Ketum FSP BUMN Jadi Jaminan
Arief Poyuono menyebut Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, tidak tepat dijadikan tersangka oleh polisi dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian
TRIBUNKALTIM.CO - Arief Poyuono meminta Presiden Joko Widodo perintahkan Kapolri Idham Azis melepaskan para petinggi KAMI yang ditahan polisi.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono juga menyebut Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, tidak tepat dijadikan tersangka oleh polisi dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian hingga hoaks di sosial media.
Bahkan Arief mengaku siap jadi jaminan agar petinggi KAMI itu dilepaskan polisi.
Arief mengaku, sangat mengenal kedua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) tersebut, di mana keduanya sangat mencintai Indonesia dan selalu mengedepankan persatuan nasional.
Baca juga: Tak Main-main, Presiden KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja akan Semakin Besar & Bergelombang
Baca juga: DIBONGKAR di Mata Najwa, Pelanggaran Proses UU Cipta Kerja di DPR RI, Benny K Harman Sebut RUU Hantu
Baca juga: Kepada Khofifah & Buruh, Mahfud MD Bocorkan UU Cipta Kerja Bisa Diubah, Kesempatan Terbuka, Ada Cara
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut UU Cipta Kerja Diadopsi dari China: Merusak Lingkungan dan Merampas Hak Individu
"Saya dan teman-teman akan mencoba meminta presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri (Idham Azis) membebaskan mereka, dan saya pun siap memberikan jaminan agar dibebaskan," ujar Arief kepada wartawan, Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Menurut Arief, Syahganda dan Jumhur menjadi bagian orang yang berjasa atas lahirnya sistem negara demokratis, yang akhirnya mampu melahirkan pemimpin dari kalangan bawah seperti Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
"Saya juga memohon dan mengajak pada ibu Megawati Soekarnoputri yang merupakan tokoh demokrasi, untuk ikut juga menghimbau Kapolri membebaskan mereka semua," papar politikus Partai Gerindra itu.
Sebagai informasi, Syahganda dan Jumhur ditetapkan tersangka dengan dugaan melanggar pasal tentang ujaran kebencian hingga hoaks di sosial media.
Dalam rilis yang diungkap Bareskrim Polri, Jumhur dipersoalkan karena menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Satu di antara cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.
Sedangkan, Syahganda diduga menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya.
Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.
Keduanya, kini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sorot Penangkapan Aktivis KAMI, Refly Harun Ingat Sejarah 1996, Bocorkan Alasan Cari Kambing Hitam
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kembali angkat suara soal kerusuhan yang menyertai pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.