Tak Main-main, Presiden KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja akan Semakin Besar & Bergelombang

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, akan melanjutkan aksi unjuk rasa dalam rangka menolak UU Cipta Kerja

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa aksi saat demonstrasi di Gambir, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. Berikut ini penjelasan polisi dan keterangan Dinkes DKI Jakarta soal mobil ambulance ditembak gas air mata saat demo tolak UU Cipta Kerja 

TRIBUNKALTIM.CO  - Tak main-main, Presiden KSPI Said Iqbal menyebut aksi buruh dalam menolak UU Cipta Kerja akan terus berlanjut.

Bahkan akan lebih besar dan bergelombang.

Ia juga membantah pernyataan DPR RI terkait usulan buruh yang sudah diakomodir.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, akan melanjutkan aksi unjuk rasa dalam rangka menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan Unjuk Pentas Drama dan Lantunan Puisi

Baca juga: Bahas Aktor Intelektual Demo di Mata Najwa, Mahfud MD Sindir Kursi Kosong, Najwa Shihab Pun Bereaksi

Baca juga: Di Mata Najwa, Suara Menkominfo Langsung Meninggi Saat Disorot BEM SI dan Aktivis, Terpancing Hoaks

Baca juga: DIBONGKAR di Mata Najwa, Pelanggaran Proses UU Cipta Kerja di DPR RI, Benny K Harman Sebut RUU Hantu

Said juga mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi ( MK) dan meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.

"Kemudian, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," ujarnya.

Di samping itu, Said menegaskan, tidak akan terlibat dalam pembahasan dalam pembahasan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Sikap tersebut sejalan dengan komitmen serikat buruh yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, tidak semua tuntutan buruh diakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Padahal, kata Said, pihaknya sudah menyerahkan draf sandingan.

Presiden KSPI, Said Iqbal usai konfrensi pers mengenai penolakan omnibus law, di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Presiden KSPI, Said Iqbal usai konfrensi pers mengenai penolakan omnibus law, di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). (KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)

"Tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir, ditambahkan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kamis (8/10/2020) menjadi puncak aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di berbagai kota di Indonesia.

Di Jakarta, aksi demonstrasi diwarnai kericuhan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved