Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat & Ketentuan, Mudah dan Gratis!

Pendaftaran permohonan bantuan dana UMKM itu sendiri gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.

For Serambinews.com
Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat & Ketentuan, Mudah dan Gratis! 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran untuk bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 Juta masih dibuka.

Syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi pemohon cukup mudah. 

Dalam mengajukan bantuan, para pelaku UMKM pun tak dikenai biaya apapun alias gratis.

Pedagang hanya perlu melengkapi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Cek syarat dan ketentuannya dalam artikel ini.

Baca juga: LENGKAP CARA dan Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 juta, Cek Juga Link Daftar Bantuan UMKM dari Facebook

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cara Cek Anda Masih Terdaftar Penerima atau Tidak

Baca juga: SIAP-SIAP! Cara Cek Anda Masih Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Tidak, Gelombang 2 Segera Cair

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Menaker Beri Kepastian Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Cek Rekening

Masyarakat yang mengajukan proposal permohonan program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II dari Kementerian Koperasi di Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, jumlahnya membludak.

Plt Kepala Disperindagkop Kota Langsa, Samsul Bahri SE, Kamis (15/10/2020), mengatakan, hingga hari ketiga dibukanya penerimaan proposal atas perpanjangan waktu pendataan program BPUM tahap II itu, jumlah masyarakat yang mengajukan terus meningkat.

Hari pertama dan kedua saja, jelas Samsul, masyarakat Langsa yang mendaftar dan mengajukan proposal untuk mendapatkan BPUM tahap II dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) RI mencapai 2.000 orang lebih.

"Hari ini, jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan BPUM tersebut akan terus bertambah hingga ditutup tanggal 20 November nanti," ujarnya.

Terkait berapa jumlah kuota penerima BPUM tahap II, menurut Samsul Bahri, belum ada kepastian karena akan ditentukan langsung oleh pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI.

"Kita pihak Disperindagkop dan UKM hanya diminta untuk menerima melakukan verifikasi syarat dan kriteria calon penerima bantuan tersebut," ujarnya.

Surat Pengumuman Disperindagkop dan UKM Kota Langsa
Surat Pengumuman Disperindagkop dan UKM Kota Langsa (For Serambinews.com)

Setelah diverfikasi di tingkat daerah, lanjutnya, maka proposal masyarakat yang sudah lengkap itu langsung dikirimkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh.

"Proposal masyarakat yang sudah lengkap syarat dan kriteria ini kita kirim ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh. Mereka nantinya yang mengirimkan langsung ke Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Jakarta," papar dia.

Dilaporkan sebelumnya, bagi masyarakat Kota Langsa yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha, khususnya masyarakat yang memiliki usaha mikro dan usahanya terdampak pandemi covid-19, mereka berpeluang dapat bantuan.

Sebab, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Langsa kembali membuka kesempatan tahap kedua.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved