Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat & Ketentuan, Mudah dan Gratis!

Pendaftaran permohonan bantuan dana UMKM itu sendiri gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.

For Serambinews.com
Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat & Ketentuan, Mudah dan Gratis! 

Pendaftaran permohonan bantuan UMKM tahap II ini telah dibuka sejak 13 Oktober 2020 dan ditutup pada 20 November 2020 mendatang.

Penerimaan pendaftaran bantuan UMKM tahap II itu sehubungan Surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Untuk maksud tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Langsa kembali membuka pendaftaran calon penerima BPUM tahap II sampai dengan tanggal 20 November 2020.

Adapun kriteria calon penerima BPUM yaitu, memiliki usaha produktif skala ultra mikro dan usaha mikro (sebelum wabah covid-19), dan usahanya terdampak covid-19.

Kedua, tidak sedang menerima kredit perbankan (dana KUR) atau sejenisnya.

Ketiga, saldo tabungan calon penerima maksimal Rp 2.000.000.

Keempat, memiliki e-KTP.

Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan syarat keenam yakni, bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.

Untuk persyaratan pendaftaran calon penerima BPUM yang harus dilengkapi, yaitu fotokopi e-KTP 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.

Baca juga: Januari, Paolo Maldini ke Real Madrid, Jemput Striker 60 Juta Euro Ganti Ibrahimovic di AC Milan

Baca juga: TERBARU! Anda Masuk Black List? DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 11 Tetap Login di WWW.PRAKERJA.GO.ID

Baca juga: BURUAN! CEK CARA & LINK DAFTAR JPS Kemnaker, Login www.kemnaker.go.id, Kapan Prakerja Gelombang 11?

Baca juga: Bermaksud Unjuk Kebolehan Bocah 10 Tahun Terpaksa Meregang Nyawa Usai Lompat di Pintu Air

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.

Surat Keterangan Usaha (SKU) dari keuchik setempat dan wajib mencantumkan Nomor HP/WA milik sendiri yang bisa dihubungi/aktif.

Melampirkan foto tempat usaha bersama pelaku usaha dan nama jenis usahanya.

Kemudian, bagi yang sudah menerima BPUM dan telah mendaftar BPUM, tidak bisa mendaftar kembali.

Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun alias gratis dan pendaftaran ditutup pada 20 November 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pendaftaran Permohonan Bantuan Dana UMKM Gratis, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat & Ketentuan Ini, https://aceh.tribunnews.com/2020/10/15/pendaftaran-permohonan-bantuan-dana-umkm-gratis-pemohon-hanya-perlu-lengkapi-syarat-ketentuan-ini?page=all.
Penulis: Zubir

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved