Fahri Hamzah Tuding UU Omnibus Law Cipta Kerja Beracuan pada China, Jokowi Sudah Diingatkannya
Fahri Hamzah tuding UU Omnibus Law Cipta Kerja beracuan kapitalisme China, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sudah diingatkannya
Baca juga: AC Milan & Real Madrid Makin 'Mesra', Pioli Inginkan 2 Pemain El Real, Januari Berseragam Rossoneri
Baca juga: LIGA ITALIA Crotone vs Juventus, Ronaldo & Dybala Absen, Pirlo Turunkan Trisula Baru, Debut Chiesa
Baca juga: Jadwal & Klasemen Liga Inggris: Everton vs Liverpool, Klopp Turunkan Skuad Terbaik, Ujian Ancelotti
"Disinilah, saatnya kita harus melakukan reformasi terhadap partai politik dan lembaga perwakilan," paparnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu pun mempertanyakan untuk kepentingan siapa, sebenarnya UU Cipta Kerja tersebut yang dipaksakan keberadaannya.
Sebab, para investor dari Amerika dan Eropa justru ramai-ramai mengirimkan surat ke pemerintah Indonesia menolak UU Cipta Kerja, karena tidak diangggap tidak bersahabat dengan investor.
"Ini akan menjadi problem tersendiri, karena madzab UU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak berasal dari pemikiran negara demokrasi seperti Perancis, yang menghargai demokrasi dan tidak merusak lingkungan, serta tidak merampas hak individu dan berserikat."
Baca juga: Rudapaksa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Samarinda Dilaporkan Mertua ke Polisi
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltara, Sentuh Angka 687 Kasus, Ada 14 Kasus Baru di Bulungan dan Tarakan
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT Karyawan Gelombang 2, Link Cek Nama Apakah Masih Terima di Website Kemnaker
Baca juga: NEWS VIDEO MotoGP 2020 Jadi Musim Terburuk Valentino Rossi Sepanjang Karier
"Undang-undang ini, madzabnya dari kapitalisme China," paparnya.
Fahri mengaku sejak awal sudah mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak membuat UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menggabungkan 79 UU menjadi 1.200 pasal, karena akan memicu gelombang demontrasi rakyat besar-besaran dan ujung-ujungnya akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
"Duduklah satu meja dengan konstituen dan stakeholder, apa yang mau dipercepat, misalkan perizinan, kepastian dalam berusaha dan akuisisi lahan, pakai saja undang-undang yang ada."
"Di sinkronisasi saja, lalu buatlah peraturan pemeritahnya, PP-nya," ujarnya. (*)