Pilkada Balikpapan
Ketua KPU Balikpapan Minta PPK dan PPS Netral Saat Sosialisasi Cara Coblos Surat Suara
KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan Sosialisasi Surat Suara kepada PPK dan PPS se Kota Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan Sosialisasi Surat Suara kepada PPK dan PPS se Kota Balikpapan.
Sosialisasi surat suara ini perlu dilakukan sebab pada Pilkada pemilihan Walikota dan Walikota kali ini terjadi calon tunggal.
Menurut Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, surat suara untuk Pemilu calon tunggal akan berbeda.
"Sosialisasi ini untuk PPK dan PPS, karena mereka harus mengenal dulu bentuk surat suara seperti apa," ujarnya, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: KPU Berau Tetapkan DPT Dalam Pilkada Capai 159.254 Pemilih
Baca Juga: KPU Kukar Tetapkan DPT, Jumlah Pemilih di Pilkada Kukar Bertambah Dibanding Pilpres 2019
Baca Juga: Berikrar Netral, Ini Empat Butir Deklarasi ASN Pemkot Tarakan Hadapi Pilkada Kaltara 2020
Sebagai petugas penyelenggara pemilu, PPK dan PPS harus memahami bentuk dari surat suara.
Termasuk posisi, dan bagaimana mensosialisasikan kepada RT nantinya, untuk diteruskan kepada masyarakat.
"Karena jika teman-teman nanti salah dalam mensosialisasikan surat suara ini, akan muncul persepsi keberpihakan atau tidak netral. Ini jangan sampai terjadi," katanya.
Sebagai bentuk sosialisasi yang dilakukan tingkat PPS antara lain terkait surat suara dinyatakan sah jika seperti apa.
"Bahwa yang sah adalah jika pasangan calon dicoblos 1 kali atau kolom kosong di coblos atau kali," sebutnya.
PPK/PPS tidak diperkenankan jika hanya menjelaskan pemilih harus mencoblos di foto atau hanya pada nama. Sebab di sebelah pasangan calon juga ada kolom kosong.
"Harus equal," singkat Noor Thoha.
"Bahwa mencoblos pasangan calon sah, dan jika tidak setuju pada pasangan calon, lalu mencoblos kolom kosong juga sah," sambungnya.