Mantan Kepsek SMK Pelita Gamma Penajam Diduga Korupsi Dana Bosda, Pihak Sekolah Sangat Terpukul
Pada Kamis 15 Oktober 2020, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara ( Kejari PPU ) lakukan penahanan terhadap satu tersangka atas kasus
Sementara itux Guntur belum menyebutkan kerugian negara atas penyelewengan yang dilakukan tersangka, sebab, pihaknya masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Omnibus Law Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi, Dituding Menyesatkan Publik
Baca Juga: PROFIL Brotoseno, Mantan Angelina Sondakh, yang Kabarnya Menikahi Tata Janeeta, Ada Skandal Korupsi
Baca Juga: Buat Rekening Fiktif, Pegawai BRI Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 M, Digunakan untuk Judi Bola Online
"Untuk kerugian nanti kita tunggu hasil perhitungan dari BPKP, saat ini kita sudah meluncur, perkiraannya banyak kerugian," ungkap Guntur.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka IH bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikordengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)