Mantan Kepsek SMK Pelita Gamma Penajam Diduga Korupsi Dana Bosda, Pihak Sekolah Sangat Terpukul

Pada Kamis 15 Oktober 2020, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara ( Kejari PPU ) lakukan penahanan terhadap satu tersangka atas kasus

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Tersangka IH kasus korupsi BOSDA SMK Pelita Gama Penajam Tahun 2015 saat ditahan Kejari PPU. Mengetahu bahwa IH telah ditahan, Ketua pembina Yayasan Kalami Min Hamika, Imam RahArdjo, berharap kasus tersebut bisa segera ditindak lanjuti oleh Kejari PPU secara hukum yang berlaku. 

Sementara itux Guntur belum menyebutkan kerugian negara atas penyelewengan yang dilakukan tersangka, sebab, pihaknya masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Omnibus Law Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi, Dituding Menyesatkan Publik

Baca Juga: PROFIL Brotoseno, Mantan Angelina Sondakh, yang Kabarnya Menikahi Tata Janeeta, Ada Skandal Korupsi

Baca Juga: Buat Rekening Fiktif, Pegawai BRI Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 M, Digunakan untuk Judi Bola Online

"Untuk kerugian nanti kita tunggu hasil perhitungan dari BPKP, saat ini kita sudah meluncur, perkiraannya banyak kerugian," ungkap Guntur.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka IH bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikordengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta  dan paling banyak Rp 1 miliar.

(TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved