Mantan Kepsek SMK Pelita Gamma Penajam Diduga Korupsi Dana Bosda, Pihak Sekolah Sangat Terpukul

Pada Kamis 15 Oktober 2020, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara ( Kejari PPU ) lakukan penahanan terhadap satu tersangka atas kasus

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Tersangka IH kasus korupsi BOSDA SMK Pelita Gama Penajam Tahun 2015 saat ditahan Kejari PPU. Mengetahu bahwa IH telah ditahan, Ketua pembina Yayasan Kalami Min Hamika, Imam RahArdjo, berharap kasus tersebut bisa segera ditindak lanjuti oleh Kejari PPU secara hukum yang berlaku. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pada Kamis 15 Oktober 2020, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara ( Kejari PPU ) lakukan penahanan terhadap satu tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah Dearah ( Bosda ) SMK Pelita Gamma Penajam tahun 2015.

Tersangka itu merupakan mantan kepala sekolah SMK Pelita Gamma Penajam yang menjabat selama satu tahun pada tahun 2015 lalu.

Mengetahu bahwa IH telah ditahan, Ketua pembina Yayasan Kalami Min Hamika, Imam RahArdjo, berharap kasus tersebut bisa segera ditindak lanjuti oleh Kejari PPU secara hukum yang berlaku.

"Kami berharap agar yang bersangkutan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku. Karena masalah ini hampir 3 tahun terkatung-katung," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita

Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras

Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai

Pihaknya terimaksih kepada jajaran kejaksaan Kejari PPU supaya nama baik SMK Pelita Gamma Penajam kembali pulih.

"Dengan cepat kami perbaiki dan lebih hati-hati dalam perjalanan SMK Pelita Gamma Penajam," kata Imam.

Imam sangat menyesali apa yang telah diperbuat oleh tersangka, perbuatan tersangka sangat mencoreng dan merusak nama baik SMK Pelita Gamma Penajam serta dewan guru.

Perbuatan itu sangat merusak keberadaan sekolah SMK Pelita Gamma Penajam. Hanya menjabat 1 tahun sudah merusak dan jerih payah.

Baca Juga: Diet Air Putih Selama 5 Tahun, tak Makan di Tengah Malam, Lihat Perubahan Tubuh Pelawak Yadi Sembako

Baca Juga: Kiat Khusus Shin Tae-yong Jelang Timnas U19 Indonesia vs Makedonia Utara, Garuda Muda Bakal Garang

"Berjuangnya sekolah swasta jatuh bangun hanya dirusak dalam sekejap dan bersangkutan sangat mencoreng nama baik dewan guru serta kelurga besar SMK Pelita Gamma Penajam," tuturnya.

Selain mencoreng nama baik sekolah, Imam menyebut perbuatan itu juga membuat pihak pengelola SMK Pelita Gamma sangat terpukul.

"Kami sangat terpukul dengan apa yang telah diperbuat oleh tersangka," ujar dia.

Ditahan Kejari PPU, Dugaan Korupsi Dana BOSDA

Berita sebelumnya. Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara ( Kejari PPUKalimantan Timur, menetapkan satu tersangka kasus Dugaan Korupsi atas penyelewengan Bantuan Operasional Sekolah Daerah ( Bosda ) SMK Pelita Gama Penajam tahun 2015 yang disinyalir merugikan negara.

"Jadi hari ini kita sudah melaksanakan penahanan di tingkat penyidikan terhadap tersangka, ini merupakan dipenyidikan BOSDA tahun 2015 pada SMK Pelita Gama Penajam Paser Utara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Guntur Eka Permana didampingi Kepala Kepala Seksi Intelijen Budi Susilo, di Kantor Kejari Penajam, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Terhadap Dua Penyuap di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kutim

Baca Juga: NEWS VIDEO GMPPKT Telah Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Hanggar BSB TA 2012/2013

Baca Juga: Kejati Kaltim Terima Laporan GMPPKT Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Hanggar BSB TA 2012/2013

Lebih lanjut Guntur menjelaskan, tersangka merupakan kepala sekolah dari SMK Pelita Gama berinisial IH yang menjabat tahun 2015 silam

Tersangka IH telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Oktober 2020 lau.

Penahanan tersangka IH ini telah memenuhi syarat secara Objektif serta Subjektif, sebab tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan tersebut.

"Ditambah selama ini memang tersangka berada di wilayah hukum yang di luar wilayah hukum kami, yakni berada di pulau Jawa," ungkap Guntur.

"Kemarinpun pihak kami sampai harus memeriksa ke sana (Jawa). Jadi sekarang kita melakukan penahanan tersangka guna untuk mempercepat proses peradilan dan cepat memberi kepastian hukum terhadap tersangka itu sendiri," imbuhnya.

Untuk modusnya Guntur menjelaskan, tersangka IH menggunakan dana BOSDA tersebut di luar ketentuan petunjuk teknis yang ada.

"Penggunaanya tidak sesuai dengan juknis, macam-macam, ada yang dipakai untuk keperluan gaji guru, untuk keperluan pribadi, dan untuk yang lain-lain," sebut Guntur.

Diketahui dana BOSDA tersebut sekitar Rp 1,176 Miliar.

Sementara itux Guntur belum menyebutkan kerugian negara atas penyelewengan yang dilakukan tersangka, sebab, pihaknya masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Omnibus Law Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi, Dituding Menyesatkan Publik

Baca Juga: PROFIL Brotoseno, Mantan Angelina Sondakh, yang Kabarnya Menikahi Tata Janeeta, Ada Skandal Korupsi

Baca Juga: Buat Rekening Fiktif, Pegawai BRI Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 M, Digunakan untuk Judi Bola Online

"Untuk kerugian nanti kita tunggu hasil perhitungan dari BPKP, saat ini kita sudah meluncur, perkiraannya banyak kerugian," ungkap Guntur.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka IH bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikordengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta  dan paling banyak Rp 1 miliar.

(TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved