Demo Tolak UU Omnibus Law

Masih Tunggu Arahan Soal Omnibus Law, Disnaker Balikpapan Harap tak Ada Buruh Mogok Kerja

Penolakan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dilakukan oleh mahasiswa, kemarin di depan gedung DPRD Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ILUSTRASI Demo mahasiswa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung ricuh di depan Kantor DPRD Balikpapan, Kamis (8/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Baca Juga: Ada 1,209 Warga Bontang Belum Punya KTP Elektronik

Baca Juga: Daftar Pemilih Tetap Bulungan Bertambah 1.034 Orang, Begini Sebaran di 10 Kecamatan

“Ada beberapa poin. Maksudnya kalau itu memang merugikan para buruh itu diminta. Direvisi,” ujarnya.

Jika ternyata hasil dari pengesahan UU Cipta Kerja itu memang memberatkan para pekerja, maka disnaker akan mengajukan perubahan melalui DPRD. Sesuai apa yang diperjuangkan serikat buruh.

“Kalau drafnya sudah disampaikan, kita akan membentuk tim dan kita bahas,” tegasnya.

UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat

Konsep Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.

Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.

Konsep UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona

Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.

Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved