Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Balikpapan, Diduga Pebalap Liar Tenggak Miras

Kecelakaan lalu lintas di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur yang memakan korban jiwa akibat adu balap liar pada Minggu (11/20/2020).

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Ruhui Rahayu Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur hari ini, Minggu (11/10/2020) dini hari. Titik lokasi kecelakaan lalu lintas ini tidak jauh dari area Taman Tiga Generasi Kota Balikpapan. Kejadian sekitar pukul 02.00 Wita. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kecelakaan lalu lintas di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur yang memakan korban jiwa akibat adu balap liar pada Minggu (11/20/2020) lalu telah ada pelaknya.

Pihak polisi kini sudah menetapkan tersangka dari sebab musabab adanya kecelaakaan maut.

Setelah melakukan penyelidikan setidaknya empat hari, Satlantas Polresta Balikpapan akhirnya menunjuk satu orang.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan bahwa AA (25) ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain

Pihak AA sendiri, merupakan yang membonceng korban jiwa, DR (20).

"Sudah kita tetapkan satu orang tersangkanya," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (15/10/2020).

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, AA disangkakan dengan pasal 310 ayat (4) Undang-undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga AA akan dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita

Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras

Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai

Sebab, menurut Kompol Irawan, seluruh unsur pidana terhadap AA sudah terpenuhi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved