Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Balikpapan, Diduga Pebalap Liar Tenggak Miras
Kecelakaan lalu lintas di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur yang memakan korban jiwa akibat adu balap liar pada Minggu (11/20/2020).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kecelakaan lalu lintas di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur yang memakan korban jiwa akibat adu balap liar pada Minggu (11/20/2020) lalu telah ada pelaknya.
Pihak polisi kini sudah menetapkan tersangka dari sebab musabab adanya kecelaakaan maut.
Setelah melakukan penyelidikan setidaknya empat hari, Satlantas Polresta Balikpapan akhirnya menunjuk satu orang.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan bahwa AA (25) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain
Pihak AA sendiri, merupakan yang membonceng korban jiwa, DR (20).
"Sudah kita tetapkan satu orang tersangkanya," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (15/10/2020).
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, AA disangkakan dengan pasal 310 ayat (4) Undang-undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga AA akan dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita
Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras
Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai
Sebab, menurut Kompol Irawan, seluruh unsur pidana terhadap AA sudah terpenuhi.