Tergiur Harga Murah, Julak Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara Gegara Beli Motor Curian di Samarinda
Asal sudah terjadi kata sepakat dalam membeli, maka siap-siaplah terkena imbasnya, berupa hukuman pidana yang mengantarkan mendekam di dalam penjara
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Semoga menjadi pelajaran ketika membeli kendaraan bermotor apalagi tegiur harga yang murah.
Bisa jadi barang yang ditawarkan justru hasil dari tindak kejahatan pencurian.
Asal sudah terjadi kata sepakat dalam membeli, maka siap-siaplah terkena imbasnya, berupa hukuman pidana yang mengantarkan mendekam di dalam sel penjara.
Hal inilah yang dialami Billy Setiawan Joddy.
Pria yang akrab disapa Julak ini membeli motor dari hasil kejahatan pencurian, dan harus menerima dijatuhi hukuman pidana 1 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Baca Juga: Pencurian Motor Matik di Samarinda, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban, Kunci Kontak Tergantung
Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Kotak Amal di Counter HP Nipah-nipah PPU Diringkus Polisi
Baca Juga: Oknum PNS di Penajam Terlibat Komplotan Pencurian Sarang Burung Walet
Bak jatuh, tertimpa tangga pula. Nasib nahas dialami Julak berawal ketika pria kenalannya bernama Ari Anggara alias Letoy, melakukan pencurian motor (curanmor) Honda Beat KT 2805 BCD.
Motor ini ternyata milik salah seorang korban pencurian bernama Khofifah.
Dalam berkas terpisah, Letoy sudah menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah.
Aksi pencurian sendiri terjadi pada Rabu (15/4/2020) silam.
Pada saat kejadian Khofifah diketahui berada di rumah rekannya di Jalan Slamet Riyadi, Gang Rata Etam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang kala itu sedang belajar kelompok.
Sekitar pukul 15.00 WITA, Khofifah hendak pulang, motor yang tadinya terparkir didepan rumah rekannya itu raib dicuri orang. Tentunya ini adalah ulah si Letoy.
Selang beberapa hari usai kejadian pencurian, Letoy mendatangi kediaman Julak di Jalan Slamet Riyadi, Gang Sungai Palong, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kedatangan Letoy guna menawarkan sepeda motor curiannya pada Julak dengan alasan sedang membutuhkan uang.
Tak mengetahui bahwa kendaraan hasil kejahatan, Julak berniat membantu Letoy.
Julak tak mengetahui, jikalau motor yang dijual Letoy tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan itu adalah hasil curian.
Motor matik bermerek honda Beat itu ditawarkan Letoy seharga Rp 800 ribu, Julak hanya memiliki uang Rp 600 ribu yang ada didompet lantas menawar (nego) hingga keduanya bersepakat dengan harga Rp 600 ribu.
Singkat cerita, korban yang telah kehilangan kendaraan bermotor melapor ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya aparat penegak hukum ini mengetahui identitas pelaku curanmor dan melakukan penyelidikan, tertangkaplah Letoy.
Letoy berhasil diringkus petugas, saat diminta keterangan ia mengaku pada petugas kepolisian bahwa motor milik Khofifah telah berpindah tangan kepada Julak.
Pengembangan dilakukan dan petugas berhasil membekuk Julak tanpa perlawanan saat berada dirumah beserta barang bukti motor hasil curian Letoy.
Berdasar itulah lantas Julak ikut digelandang dan mendekam di sel tahanan.
Kisah nahas dialami Julak terangkum dalam kronologi singkat berkas perkara. Kemudian diungkapkan dan menjadi fakta dalam persidangan.
Julak yang sudah menjalani serangkaian agenda persidangan kepada Majelis Hakim, mengakui membeli motor dari Letoy dan hanya untuk digunakan sendiri.
Baca Juga: JPU Kejari Samarinda Tuntut Terdakwa Kasus Pencurian Sekarung Beras dengan 4 Tahun Penjara
Baca Juga: NEWS VIDEO Tim Beruang Hitam dan Intelmob meringkus pelaku Tindak Pencurian
Baca Juga: Pencurian Ponsel di Balikpapan, Modus Mencari Kelengahan Pedagang, Pelaku Sandiwara jadi Pembeli
Nekat memang membeli motor dari Letoy tanpa surat-surat lengkap, alasan lain karena hargan yang dipatok sangat murah.
Saat transaksi jual beli, dirinya tak menanyakan pada Letoy asal usul motor tersebut. Selain itu, Julak tidak melakukan pemeriksaan atas kepemilikan motor tersebut kepada pihak berwajib (Kepolisian).
Kelalaian Julak asal membeli barang ini lah, lantas ia terjerat didalam tindak kejahatan. Status dalam perkara ini sebagai penadah.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP. Dan mendapat vonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana 1 tahun kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Billy Setiawan Joddy alias Julak dengan pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Parmatoni didalam persidangan yang berlangsung via online, teleconference ini (15/10/2020).
Parmatoni yang didampingi Hakim Anggota, Rustam dan Lucius Sunarno, seusai membacakan amar putusan lalu mengetuk palu, kemudian dilanjutkan memberikan tiga pilihan kepada terdakwa.
“Bagaimana terdakwa, anda dihukum 1 tahun penjara, mau pilih terima, banding atau pikir-pikir” lanjut Parmatoni.
Julak langsung menyatakan memilih untuk menerima putusan tersebut.
“Terima Yang Mulia,” sahut Julak.
Kemudian disusul dari pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang juga memilih terima atas putusan Majelis Hakim.
Diketahui dalam sidang agenda tuntutan sebelumnya. JPU Didi menuntut Julak dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas dakwaan penadahan.
"Baik, dengan ini maka sidang kami nyatakan berjalan lancar dan selesai. Sidang kami tutup," demikian Pamartoni.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)