WASPADA Ditelepon Orang Tak Dikenal, Tabungan Dokter Rp 400 Juta Tersisa Rp 500.000, No HP Dikloning

Kronologi tabungan Rp 400 juta milik seorang Dokter di Surabaya raib setelah tutup teleponnya, hanya tersisa Rp 500 ribu.

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi ATM milik bank-bank nasional. 

Bahkan, pesan bernada ancaman juga diterimanya.

Merasa tidak nyaman, Eric mendatangi pusat layanan Telkomsel di Jalan Kayoon, Surabaya, untuk menutup nomor ponselnya.

"Tujuh menit usai ditutup, nomor Pak Eric aktif lagi. Informasi dari Telkomsel, nomor tersebut dikloning di Grapari Kelapa Gading, Jakarta," ujar Yusron saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2020).

Beberapa hari setelahnya, kliennya kaget melihat saldonya di Bank Danamon tersisa sedikit.

"Dari semula sekitar Rp 400 juta tinggal sekitar Rp 500.000," ujar dia.

Setelah dicek di daftar mutasi rekening, uang tersebut mengalir kelima nomor rekening yang tidak diketahui sebanyak delapan kali.

Baca juga: TERBARU! Anda Masuk Black List? DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 11 Tetap Login di WWW.PRAKERJA.GO.ID

Baca juga: Cerita Ivan Gunawan Kesal Lihat Make Up Lesty Kejora, Sebut Sok Cantik dan Bandingkan dengan Bule

Baca juga: Prabowo Temui Menhan Amerika, Naksir Jet Tempur F-35 Namun Tak Terlalu Berharap, Cek Kecanggihannya!

Baca juga: Januari, Paolo Maldini ke Real Madrid, Jemput Striker 60 Juta Euro Ganti Ibrahimovic di AC Milan

Atas peristiwa itu, selain melapor ke siber Polda Jatim, Eric juga menggugat Bank Danamon dan Telkomsel ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia menganggap ada aksi penyalahgunaan kartu pelanggan yang sudah ditutup.

"Karena itu kami minta pihak Telkomsel dan Bank Danamon bertanggung jawab mengganti kerugian klien kami," ujar dia.

Tanggapan Telkomsel dan Danamon

Dikonfirmasi terpisah, General Manager External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim, prihatin atas kejadian yang dialami Eric.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu penyidikan dan penanganan sejak adanya pelaporan kasus tersebut pada 2016.

"Mengenai gugatan yang diajukan, kami menghargai hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia. Telkomsel siap berkoordinasi aparat penegak hukum dalam membantu penyelesaian proses gugatan yang diajukan," ujar dia.

Telkomsel, kata dia, menerapkan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku di industri telekomunikasi untuk memastikan keamananan data pelanggan, termasuk dalam hal pengajuan deaktivasi atau reaktivasi layanan, termasuk pergantian simcard.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved