Disebut Luhut Sebagai Pelopor Omnibus Law, Sofyan Djalil Luruskan Informasi WNA Bisa Punya Properti

Disebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelopor Omnibus Law, Sofyan Djalil luruskan informasi WNA bisa punya properti di Indonesia.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HUMASPROV KALTIM/SAMSUL ARIFIN
Gubernur Kaltim Isran Noor berbincang dengan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil bersama saat memilih berkunjung ke sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (2/10/2019). PPU Menyaipkan lahan di Sepaku sebagai calon Ibu Kota Negara baru. Kunjungan ini dilakukan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan para jurnalis ibu kota. 

TRIBUNKALTIM.CO - Disebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelopor Omnibus Law, Sofyan Djalil luruskan informasi WNA bisa punya properti di Indonesia.

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman menuturkan Omnibus Law diperkenalkan pertama kali di Indonesia oleh Sofyan Djalil yang kini menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.

Sofyan Djalil pun meluruskan informasi soal boleh tidaknya Warga Negara Asing atau WNA memiliki properti di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil disebut menjadi sosok pencetus Omnibus Law Cipta Kerja yang membuat geger masyarakat Indonesia.

Sofyan Djalil merupakan sosok yang mengajukan dan mengusulkan istilah Omnibus Law pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Login www.depkop.go.id, Daftar BLT UMKM Tahap 2, Dapat Rp 2,4 Juta Syarat Mudah & Langsung Berhasil

Baca juga: Kalahkan Inter Milan, Pioli Bocorkan Ada 4 Tim Belanja Pemain Lebih Baik dari AC Milan di Serie A

Baca juga: Eks Panglima TNI Buka-Bukaan ke Karni Ilyas, Kata-Kata Gatot Nurmantyo Buat Jokowi Hadir di Aksi 212

Baca juga: Update Liga Italia, Benamkan Inter Milan, AC Milan Ulang Sejarah 25 Tahun Silam, Rekor di Serie A

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu yang lalu.

Ketika mengenyam bangku pendidikan di Amerika Serikat, dia pernah mendengar istilah tersebut.

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," kata Luhut dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.

"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," imbuh Luhut.

Kemudian, Omnibus Law disusun di Indonesia supaya bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ini juga memadukan bermacam beleid jadi satu.

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," kata Luhut.

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 18 Oktober 2020 Taurus Hindari Konflik, Sagitarius Kabar Bahagia

WNA Bisa Dapat Rusun

Perlu diketahui, dalam Omnibus Law yang memancing demo ini menyebutkan warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki.

Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020) mengklaim, aturan WNA yang memperoleh status hak milik dapat ikut membantu perkembangan industri properti.

Hal tersebut diklaim Sofyan Djalil bisa membawa dampak ganda pada pertunbuhan di insustri lain.

"Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan.

Menteri ATR ini memastikan jika WNA boleh punya rumah susun di Indonesia dengan status kepemilikan sebatas hak pakai bukan hak atas tanah.

Jadi WNA bisa membeli apartemen, kata Sofyan Djalil, tanpa membeli tanah.

Sofyan Djalil mengatakan untuk memberikan WNA hak ruang saja, bukan hak tanah.

"Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh.

HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," terang Sofyan.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Tanggal Berapa di www.prakerja.go.id? Ini Jawaban PMO

Menteri ATR ini juga menyampaikan bakal ada aturan yang mengatur tentang kepemilikan rumah susun untuk WNA kelak.

Sofyan mengatakan, akan ada pedoman harganya.

Dengan yakin Sofyan mengatakan, WNA tak bakal bisa bersaing dengan dengan rumah rakyat.

"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," ungkap Sofyan.

Baca juga: Lesty Bilang Suka Lagu Baru Rizky Billar, Kini Hanya Tentangmu, Irfan Hakim: Menggambarkan Siapa?

KSPI akan Unjukrasa

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, akan melanjutkan aksi unjuk rasa dalam rangka menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Said juga mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi ( MK) dan meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.

"Kemudian, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," ujarnya.

Di samping itu, Said menegaskan, tidak akan terlibat dalam pembahasan dalam pembahasan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Lengkap Ramalan Zodiak Minggu 18 Oktober 2020, Libra Butuh Banyak Bicara Untuk Selesaikan Masalah

Sikap tersebut sejalan dengan komitmen serikat buruh yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, tidak semua tuntutan buruh diakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Padahal, kata Said, pihaknya sudah menyerahkan draf sandingan.

"Tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir, ditambahkan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kamis (8/10/2020) menjadi puncak aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di berbagai kota di Indonesia.

Di Jakarta, aksi demonstrasi diwarnai kericuhan.

Insiden ini diduga tak lepas dari provokasi yang dilakukan aparat keamanan terhadap massa aksi.

Provokasi ditunjukkan dengan adanya penyekatan jalan yang menjadi jalur yang akan dilewati massa aksi menuju Istana Kepresidenan hingga adanya penembakan gas air mata.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Penjelasan Sofyan Djalil, Pencetus Omnibus Law soal WNA Bisa Punya Rusun di Indonesia: Itu Hak Pakai, https://wow.tribunnews.com/2020/10/18/penjelasan-sofyan-djalil-pencetus-omnibus-law-soal-wna-bisa-punya-rusun-di-indonesia-itu-hak-pakai?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved