Eksekusi Tanah Bangunan di Jl Hasanuddin Tanah Grogot Dilawan Ahli Waris, Kuasa Hukum Buat Laporan

Karena sidang perdana perlawanan terhadap putusan kasasi tak dihadiri Terlawan Eksekusi (TE) II, Muchtar Amar SH sebagai Kuasa Hukum ahli waris almarh

TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Para ahli waris almarhum Usman Masse yang melakukan perlawanan terhadap putusan kasasi terhadap tanah dan bangunan milik orangtuanya, Kamis (1/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI   

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER– Karena sidang perdana perlawanan terhadap putusan kasasi tak dihadiri Terlawan Eksekusi (TE) II, Muchtar Amar SH sebagai Kuasa Hukum ahli waris almarhum HM Usman Masse memutuskan membawa perkara perdata menjadi pidana.

“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana terhadap beberapa pihak, termasuk Gusti A Malik Amrullah selaku TE II atau Terbantah II. Di sidang perdana kemarin (Kamis,15/10/2020), TE II kembali memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot,” kata Muchtar Amar.

Kesaksian TE II penting, lanjut Muchtar Amar, mengingat dia sebagai pembeli pertama tanah dan bangunan milik Usman Masse di Jalan Sultan Hasanuddin Tanah Grogot.

Karena para ahli waris Usman Masse tidak pernah menyetujui penjualan tanah dan bangunan tersebut.

“Transaksi di antara Usman Masse dan TE II dilakukan setelah istri Usman Masse meninggal dunia. Lagi pula seminggu sebelum istrinya meninggal, Usman Masse membuat surat yang menghibahkan tanah dan bangunan kepada keempat putrinya,” ucapnya.

Karena istrinya telah tiada, praktis harus ada Akta Kematian istri Usman Masse dalam jual beli.

Begitu pula persetujuan Wahyunah, Wahyuni, Wahyudiana dan Noorasyikin, sebagai ahli waris atau penerima hibah tanah dan bangunan dari kedua orangtuanya.

Dengan demikian, kata Muchtar Amar, prosedur itu disinyalir tidak diterapkan, bahkan pejabat terkait membuatkan surat pelepasan hak jual beli tanah dan bangunan tersebut.

Setelah dibeli dari Usman Masse, TE II menjualnya kembali ke TE I atau Terbantah I.

“Jadi ada beberapa pihak yang kami laporkan terkait dugaan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain, penadahan, penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat merugikan orang lain,” ungkapnya.

Baca juga: Cerita Lengkap Siswa SMK Menikahi 2 Wanita Dalam Sebulan, Istri Kedua Baru Lulus SMP

Baca juga: Prabowo Sebut Demo UU Cipta Kerja Dibiayai Asing, Gerindra Luruskan Pernyataan: Berdasarkan Keilmuan

Baca juga: Malam Ini Debat Calon Walikota Samarinda. Cawali Siapkan 2 Pertanyaan, Berikut Regulasinya

Putusan kasasi dimenangkan TE I, makanya tanggal 1 Oktober 2020 PN Tanah Grogot melaksanakan putusan itu dengan mengeksekusi tanah dan bangunan yang menjadi obyek perkara perdata.

Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Muchtar Amar telah mengajukan gugatan perlawanan dari para ahli waris Usman Masse.

Karena TE II tidak hadir, Majelis Hakim PN Tanah Grogot menjadwalkan kembali sidang pada tanggal 19 Oktober 2020.

“Besok sidangnya digelar kembali, semoga TE II hadir agar jelas duduk perkara ini. Hal ini pula yang melatarbelakangi laporan dugaan tindak pidana kepada beberapa pihak, para ahli waris sangat mengharapkan keadilan dari perkara ini,” ucapnya.

(TribunKaltim.co/Sarassani)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved