Penanganan Covid
KPU Ingatkan Peserta Pilkada Sosialisasikan Protokol Kesehatan dalam Setiap Kampanye Politik
Tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 telah berjalan selama 22 hari, sejak dimulai pada 26 September 2020 lalu
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - KPU ingatkan para peserta atau kandidat calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada untuk bisa sosialisasikan protokol kesehatan dalam setiap kampanye politik.
Tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 telah berjalan selama 22 hari, sejak dimulai pada 26 September 2020 lalu.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI meminta peserta Pilkada ikut menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Corona atau covid-19 di tengah kegiatan kampanye mereka.
Paslon bisa menyosialisasikan prokes mendasar seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker (3M) dalam setiap kegiatan kampanyenya bersama masyarakat.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan hal tersebut menjadi penting, sebab masa kampanye menjadi tahapan yang paling krusial dalam penerapan prokes.
Pasalnya dalam kegiatan tersebut ada potensi kerumunan massa yang minim penjagaan jarak.
Sehingga diharapkan ada pengingat baik datang dari penyelenggara maupun paslon sendiri.
"Kampanye ini menjadi tahapan krusial dalam implementasi prokes, karena berpotensi kerumunan massa, meskipun KPU sudah mengaturnya," kata Ilham seperti dikutip Tribunnews.com dari laman kpu.go.id, Sabtu (17/10/2020).
Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan
Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus
Baca Juga: Siap Tampung Aspirasi Massa Tolak UU Cipta Kerja Omnimbus Law, Ketua DPRD Balikpapan Berikan Syarat
Sementara itu Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan publik masih belum paham bahwa pengaturan kampanye dan pemungutan suara di TPS dilakukan sesuai protokol kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ajakan-presiden-pakai-masker.jpg)