Senin, 13 April 2026

Penanganan Covid

KPU Ingatkan Peserta Pilkada Sosialisasikan Protokol Kesehatan dalam Setiap Kampanye Politik

Tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 telah berjalan selama 22 hari, sejak dimulai pada 26 September 2020 lalu

Editor: Budi Susilo
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengguna jalan melintasi baliho dengan foto Presiden RI Joko Widodo mengajak warga Bandung untuk mengenakan masker, yang terpasang di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Minggu (11/10/2020). KPU ingatkan para peserta atau kandidat calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada untuk bisa sosialisasikan protokol kesehatan dalam setiap kampanye politik. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - KPU ingatkan para peserta atau kandidat calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada untuk bisa sosialisasikan protokol kesehatan dalam setiap kampanye politik.

Tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 telah berjalan selama 22 hari, sejak dimulai pada 26 September 2020 lalu.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI meminta peserta Pilkada ikut menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Corona atau covid-19 di tengah kegiatan kampanye mereka.

Paslon bisa menyosialisasikan prokes mendasar seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker (3M) dalam setiap kegiatan kampanyenya bersama masyarakat.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan hal tersebut menjadi penting, sebab masa kampanye menjadi tahapan yang paling krusial dalam penerapan prokes.

Pasalnya dalam kegiatan tersebut ada potensi kerumunan massa yang minim penjagaan jarak.

Sehingga diharapkan ada pengingat baik datang dari penyelenggara maupun paslon sendiri.

"Kampanye ini menjadi tahapan krusial dalam implementasi prokes, karena berpotensi kerumunan massa, meskipun KPU sudah mengaturnya," kata Ilham seperti dikutip Tribunnews.com dari laman kpu.go.id, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan

Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus

Baca Juga: Siap Tampung Aspirasi Massa Tolak UU Cipta Kerja Omnimbus Law, Ketua DPRD Balikpapan Berikan Syarat

Sementara itu Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan publik masih belum paham bahwa pengaturan kampanye dan pemungutan suara di TPS dilakukan sesuai protokol kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved