Samsul Bahri Pelaku Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu Muda di Aceh, Tewas di Sel Tahanan Mapolres

Tersangka pembunuhan Anak di bawah umur dan rudapaksa ibunya, Samsul Bahri (41), warga Aceh Timur, Minggu (18/10/2020) dilaporkan tewas.

Kolase (Istimewa via Serambinews.com) dan (Humas Polres Langsa)
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Samsul Bahri pelaku pembunuh Rangga dan pemerkosa ibu muda di Aceh, ditemukan tewas.

Tersangka pembunuhan Anak di bawah umur dan rudapaksa ibunya, Samsul Bahri (41), warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Minggu (18/10/2020) dini hari dilaporkan tewas.

Hingga kini belum diketahui penyebab tewasnya pelaku pembunuhan tersebut. 

Baca juga: Kronologi Pemerkosa Ibu Muda dan Pembunuh Anak 9 Tahun Dibekuk Polisi, Tak Ungkap Lokasi Jasad Bocah

Baca juga: 4 Fakta dan Kronologi Pembunuhan Rani yang Hamil Muda di Langkat, Mayat Berada di Bawah Daun Sawit

Baca juga: SERAM! Laeli-Fajri Mutilasi Hingga Tidur Bareng Potongan Tubuh Korban Pembunuhan Kalibata City

Baca juga: Punya 2 Pria Selingkuhan, Wanita Bersuami Rencanakan Pembunuhan Terhadap Salah Satu Pacar Gelapnya

Samsul Bahri merupakan tersangka pemerkosa ibu muda dan membunuh anaknya RG.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, Samsul Bahri tewas di dalam sel tahanan Mapolres Langsa sekitar pukul 01.00 WIB.

Hingga kini belum diketahui penyebabnya, dan kini masih menunggu keterangan resmi pihak Kepolisian daerah setempat.

Selanjutnya mayat Samsul Bahri Minggu (18/10/2020) dini hari langsung dibawa dengan ambulance ke RSUD Langsa, dan hingga kini masih di ruang jenazah rumah sakit tersebut.

Seperti dilaporkan sebelumnya, tersangka Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan RG (10) anak dan pemerkosa ibunya, Rn (28), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan 3 kali di betisnya Samsul Bahri karena berusaha melawan petugas.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, menyebutkan, pada saat tersangka Samsul Bahri akan dibawa ke Polres langsa, pelaku sempat memberikan perlawanan kembali.

Karena membahayakan keselamatan petugas, akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas berupa tembakan ke arah kaki sebanyak 3 kali.

Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat.
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat. (Kolase (Istimewa via Serambinews.com) dan (Humas Polres Langsa))

Menurut Iptu Arief Sukmo, tersangka Samsul Bahri ditangkap hidup-hidup Minggu (11/10/2020) pukul 09.00 WIB oleh Tim gabungan di areal perkebunan sawit.

Persisnya saat ia bersembunyi di bawah pohon besar milik masyarakat yang di Dusun kumbang Gampong Alue Gadeng Kampung.

Saat itu tersangka yang tidak menggunakan baju hanya menggunakan celana Jeans warna biru, dan ia memegang senjata tajam jenis samurai.

Ketika dilakukan penangkapan oleh Tim turut dibantu oleh masyarakat, tersangka Samsul Bahri sempat melakukan perlawanan.

"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," tutup Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa. (Istimewa via Serambinews.com)

Kronologis Ibu diperkosa, anak dibunuh

Seperti diberitakan Serambinews.com, tersangka Samsul Bahri (41), selain memperkosa Dn (28) juga membunuh anaknya RG.

RG dibunuh karena mencoba membela kehormatan ibunya yang diperkosa oleh residivis Samsul Bahri.

Bahkan setelah peristiwa tersebut, mayat RG tidak ditemukan.

Berbagai pihak mencari mencari mayat korban yang telah dibuang oleh Samsul Bahri.

Polres Langsa, Selasa (13/10/2020) siang membeberkan kronologis kasus tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur, RG (9) dan rudapaksa ibu korban, Dn (28), di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, dalam konferensi pers kepada awak media, menyampaikan, tindak pidana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.

Terhadap (dialami) korban berinisial Dn (28) berstatus mengurus rumah tangga, beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dan anak korban DN yang berinisial RG (9) pelajar.

Terjadi pada Sabtu (10/10/2020) pukul 02.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun, yang mana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.

Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka berinisial Samsul Bahri (41) berstatus pengangguran, alamat Kecamatan Birem Bayeun.

Awalnya, terang Kasat Reskrim, pelaku SB masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang.

Setelah pintu rumah korban terbuka, pelaku SB langsung melihat korban yang sedang tidur bersama dengan anaknya, dan langsung menghampiri dan meraba-raba korban DN yang sedang tertidur.

Sehingga korban DN terbangun, dan melihat pelaku SB sudah berada di samping korban Dn tanpa menggunakan pakaian dan memegang senjata tajam berupa parang.

Korban DN spontan langsung membangunkan anaknya (korban RG) agar lari dari rumahnya itu untuk menyelamatkan diri.

Saat korban RG terbangun dan melihat pelaku SB anak korban langsung berteriak, dan seketika itu pula pelaku SB langsung membacok korban RG di bagian pundak sebelah kanan.

Setelah itu pelaku SB menyeret korban DN keluar dari rumahnya dan mencoba memperkosa Korban DN.

Karena korban DN menolak pelaku mencekik-cekik korban dan membenturkan kepala korban DN ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah korban.

Setelah korban lemas pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban DN untuk yang pertama kalinya, dan setelahnya korban DN mengalami pingsan.

Kemudian saat tersadar, korban DN sudah dibawa ke perkebunan pohon kelapa sawit yang berjarak 10 meter dari jalan itu oleh pelaku tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur.

Kemudian pelaku kembali memperkosa korban DN untuk yang kedua kalinya, dan setelah itu pelaku mengatakan kepada Korban DN “Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya”.

Korban menjawab “Jangan, biar bapaknya aja yang kubur” (sambil tersangka mengikat tangan korban DN dengan menggunakan kain).

Setelah itu pelaku kembali ke rumah korban dan membawa karung yang berisikan jenazah korban RG ke arah sungai.

Lalu pelaku SB kembali ke arah rumah korban dan mengambil karung kedua yang bergerak-gerak dan meletakkan karung Itu yang berjarak sekitar 3-5 meter dari korban.

Saat itu pelaku seperti sedang mengorek-ngorek tanah, lalu pelaku mengambil karung yang bergerak-gerak tersebut dan berjalan ke arah sungai selama kurang lebih 30 menit.

Melihat kesempatan tersebut, korban DN berusaha melepaskan ikatan yang ada di tangannya, tepatnya saat azan subuh berkumandang, korban DN berhasil melepaskan ikatan yang ada di tangannya.

Saat itu korban DN langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada warga setempat.

Inilah bocah Rangga, anak berusia 9 tahun yang tewas saat ikut membantu melawan pemerkosa ibunya.
Inilah bocah Rangga, anak berusia 9 tahun yang tewas saat ikut membantu melawan pemerkosa ibunya. (IST)

Pelaku ditangkap pagi

Pelaku pembunuhan anak Rangga (9) dan pemerkosa ibunya, Minggu (11/10/2020) pagi berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya.

Pelaku berinisial Samsul Bahri (41) merupakan warga setempat.

Dia ditangkap sekitar pukul 09.10 WIB di Lapangan Sepakbola Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem, Bayeun, Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, membenarkan, tersangka pembunuhan anak dan dan memerkosa ibunya itu telah ditangkap.

"Benar tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih kita periksa," sebut Iptu Arief singkat saja via WhatsApp.

Informasi didapat, pelaku telah diburu aparat sejak Sabtu (10/10/2020).

Ternyata belum sempat kabur ke luar daerah dan bersembunyi tidak jauh dari daerah tempat tinggalnya.

Kemudian pagi ini sekitar pukul 09.10 WIB, keberadaan tersangka S ketahuan ada di sekitar lapangan sepakbola Ganpong Alue Gadeng Kampung.

Aparat yang telah mengepung keberadaannya berhasil meringkus tersangka S, dan kini sudah dibawa ke Mapolrea Langsa.

Baca juga: LOGIN www.depkop.go.id Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Ada untuk 3 Juta Pengusaha

Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM Cair, Simak Syarat dan Ketentuan Daftar Banpres Produktif Dapat Rp 2,4 Juta

Baca juga: Kalahkan Inter Milan, Pioli Bocorkan Ada 4 Tim Belanja Pemain Lebih Baik dari AC Milan di Serie A

Baca juga: Gatot Nurmantyo Mengaku ke Karni Ilyas Ingin Banget Ketemu Jokowi, Bagaimana Tanggapan Presiden?

Mayat RG ditemukan sore

Setelah dilakukan pencarian sejak Sabtu (11/10/2020) pagi, akhirnya bocah berinisial Rg (9) ditemukan Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia.

RG dibunuh oleh tersangka Samsul (41) sebelum memerkosa ibunya yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang masih muda, yakni berinisial Dn (28).

Kejadian ini terjadi di rumah mereka di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) menjelang Subuh, saat suami Dn atau ayah RG tak di rumah.

Korban ditemukan oleh Tim Gabungan Polres Langsa bersama TNI, dibantu masyarakat, BPBD Kota Langsa dan Aceh Timur, Minggu (11/10/2020) sore.

Namun, saat ditemukan di sungai Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dalam kondisi terapung dan sudah meninggal.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Sukmo SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (11/10/2020) sesaat setelah korban ditemukan.

Kasat Reskrim mengatakan korban Rg ditemukan tim gabungan mengapung di sungai Gampong Gadeng Kampung dan langsung dibawa ke RSUD Langsa untuk visum.

RG Dimakamkan

RG, anak tak berdosa yang masih duduk di kelas 2 SD ini dikebumikan di TPU Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, usai Shalat Magrib tadi.

Keuchik Alue Gadeng Kampung, Dedi yang dihubungi lewat telepon selular kepada Serambinews.com, Minggu (11/10/2020) malam, mengatakan, korban sudah selesai dikebumikan usai Shalat Magrib.

Menurut Keuchik dedi, proses pemakaman diikuti keluarga dan kerabat dekat serta ratusan warga yang ikut mengantarkan jenazah Rg ke tempat peristirahatan terakhir.

Namun, lanjutnya, kedua orangtua korban hanya bisa pasrah dan mengikhlaskan kepergian anak lelakinya tersebut.

“Mereka tidak bisa mengantarkan jenazah anaknya dan hadir ke pemakaman, karena ibu korban Dn yang ditemani ayahnya kini masih dirawat di salah satu RS di Langsa,” ujar Keuchik Dedi.

Lajang pengangguran

Seperti diberitakan kemarin, pria pengangguran berstatus lajang Samsul duluan membunuh bocah lelaki berinisial Rg (9).

Setelah itu, ia memerkosa ibunya Rg, yakni ibu muda berinisial Dn (28) yang berstatus ibu rumah tangga (IRT).

Hal ini sesuai pengakuan korban Dn, ia mengatakan mengenali pelaku, yakni berinisial S, warga setempat berstatus masih lajang dan pengangguran.

Baca juga: LENGKAP Jadwal Kualifikasi MotoGP Aragon 2020 dan Jam Tayang, Trans 7 Live Streaming MotoGP Hari Ini

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Tanggal Berapa di www.prakerja.go.id? Ini Jawaban PMO

Baca juga: Raffi Ahmad Tak Segan Bentak-bentak Nagita Slavina di Depan Orang Banyak: Lelet dan Bangunnya Siang

Baca juga: Siapa Sherel Thalib, Gadis Cantik yang Dinikahi Taqy Malik, Profesinya Sama dengan Salmafina Sunan?

Samsul Bahri (41), tersangka pemerkosaan ibu muda berinisial Dn (28) serta pembunuhan anak korban berinisial RG (9) ternyata residivis kasus pembunuhan.

Tersangka yang sebelumnya diinisialkan S itu adalah residivis kasus pembunuhan yang divonis 18 tahun penjara.

Namun, sejak beberapa bulan lalu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan karena mendapat asimilisasi lantaran pandemi Covid-19.

Asimilasi merupakan kebijakan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Ini sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020

Dari total 40.020 narapidana dan anak yang dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19.

Hingga Juni 2020 sebanyak 222 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sehingga asimilasinya dicabut.

(Serambinews.com/Zubir)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Anak Kecil yang Berusaha Tolong Ibunya saat Diperkosa Tewas di Sel Tahanan, https://wow.tribunnews.com/2020/10/18/pelaku-pembunuhan-anak-kecil-yang-berusaha-tolong-ibunya-saat-diperkosa-tewas-di-sel-tahanan?page=all.
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved