Cara Cek Bantuan UMKM Cair, Simak Syarat dan Ketentuan Daftar Banpres Produktif Dapat Rp 2,4 Juta

Cara cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, pengusaha mikro masih bisa daftar, alamat KTP bisa beda dengan tempat usaha, ini syarat utamanya..

Grafis Kompas.com
Cara Cek Bantuan UMKM Cair, Simak Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Banpres Produktif Rp 2,4 Juta 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana cara cek bantuan UMKM Rp 2,4 juta cair atau tidak, dapat atau tidak?

Pertanyaan ini paling sering dilontarkan pembaca. Bagaimana mengetahui kepastian pencairan BLT UMKM yang juga disebut program Banpres Produktif atau BPUM ( Banpres Produktif Usaha Mikro).

Simak dalam artikel ini, juga buat yang belum mendaftar, cek syarat dan ketentuan pendaftaran Banpres Produktif ini.

Kuota bantuan UMKM atau BLT UMKM Ro 2,4 juta atau Banpres Produktif masih tersedia, para pengusaha mikro masih bisa daftar, berikut syaratnya termasuk jika alamat KTP beda dengan tempat usaha

Baca juga: Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat & Ketentuan, Mudah dan Gratis!

Baca juga: LENGKAP CARA dan Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 juta, Cek Juga Link Daftar Bantuan UMKM dari Facebook

Baca juga: 11,9 Juta Karyawan Dapat BLT Rp 600.000, Menaker Beber Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT Karyawan Gelombang 2, Link Cek Nama Apakah Masih Terima di Website Kemnaker

Bagi pengusaha mikro yang belum daftar, segera daftar untuk mendapatkan bantuan atau BLT UMKM atau banpres produktif ini. 

Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ) Teten Masduki mengatakan pendaftaran program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) sebesar Rp 2,4 juta masih terus dibuka.

Sebab kata dia, hingga September 2020, penyerapan BLT UMKM masih belum mencapai 100 persen.

"Per 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen, sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen.

Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (29/9/2020).

Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Sebelumnya Teten menegaskan bantuan diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.

Baca juga: TERBARU! Anda Masuk Black List? DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 11 Tetap Login di WWW.PRAKERJA.GO.ID

Baca juga: Cerita Ivan Gunawan Kesal Lihat Make Up Lesty Kejora, Sebut Sok Cantik dan Bandingkan dengan Bule

Baca juga: Prabowo Temui Menhan Amerika, Naksir Jet Tempur F-35 Namun Tak Terlalu Berharap, Cek Kecanggihannya!

Baca juga: Januari, Paolo Maldini ke Real Madrid, Jemput Striker 60 Juta Euro Ganti Ibrahimovic di AC Milan

Cara cek bantuan UMKM 

Sementara itu bagi para pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan ingin memastikan apakah telah menerima BLT ini adalah jika sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyalur yaitu Bank Himbara, melalui pesan singkat ( SMS ).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved