Blak-blakan, Waketum MUI Bocorkan Hasil Pertemuan dengan Jokowi, Ungkap Penyesalan Undangan Presiden
Blak-blakan, Waketum MUI bocorkan hasil pertemuan dengan Jokowi, ada penyesalan soal UU Cipta Kerja
Namun, Muhyidin menilai, sebaik apapun aturan turunan yang disusun pemerintah nantinya, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja.
Sebab, aturan turunan berupa PP atau Perpres tidak bisa melampaui UU.
Oleh karena itu, Muhyiddin menyesalkan kenapa MUI tak diundang saat UU Cipta Kerja ini belum disahkan.
Baca juga: Siapa Artis RR, Aktor Sinetron Dari Jendela SMP yang Ditangkap Narkoba, Disebut Rival Rizky Billar?
"Saya enggak tahu apa di balik itu semuanya. Harusnya kan kita diundang sejak dulu untuk memberi masukan, melengkapi dan sebagainya.
Bukan setelah UU disahkan baru kami diundang. Nah itu kan susah," kata dia.
Masih Bisa Diubah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, kesempatan mengubah Undang-Undang Cipta Kerja melalui uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih terbuka lebar.
Hal tersebut dikatakan Mahfud MD usai menerima kunjungan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan kelompok buruh se-Jawa Timur di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
"Kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK, kalau memang itu merugikan hak konstitusional buruh, semua masih terbuka," ujar Mahfud, Rabu (14/10/2020).
Dalam pertemuan itu, Mahfud MD menerima sejumlah usulan dari kelompok buruh di Jawa Timur terkait polemik UU Cipta Kerja.
Mahfud MD meminta kelompok buruh menyikapi UU Cipta Kerja secara baik-baik.
"Mari kita selesaikan secara baik-baik," kata dia.
Baca juga: Takluk dari Skuad Muda AC Milan, Pemain Bintang Inter Milan Dipertanyakan, Posisi Conte Rawan
Sementara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan terdapat delapan usulan yang disampaikan buruh.