Blak-blakan, Waketum MUI Bocorkan Hasil Pertemuan dengan Jokowi, Ungkap Penyesalan Undangan Presiden
Blak-blakan, Waketum MUI bocorkan hasil pertemuan dengan Jokowi, ada penyesalan soal UU Cipta Kerja
TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan, Waketum MUI bocorkan hasil pertemuan dengan Jokowi, ada penyesalan soal UU Cipta Kerja.
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengundang Majelis Ulama Indonesia ( MUI) ke Istana Bogor.
Diketahui, MUI menjadi salah satu elemen yang turut menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Usai pertemuan dengan Jokowi, Waketum MUI pun mengungkapkan penyesalannya.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Muhyiddin Junaidi menyesalkan baru diundang oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menilai, harusnya Presiden Jokowi mengundang sebelum UU itu disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Baca juga: Lengkap, Daftar Kebijakan Ahok Andai Jadi Presiden RI, Singgung Soal Prajurit, Harta Juga ATM Rezim
Baca juga: Pertimbangan Keluarga, Samsul Bahri, Pemerkosa Ibu Muda Dimakamkan di Lokasi Sama dengan Rangga
Baca juga: Resmi, Keputusan Sri Mulyani Soal Pajak Mobil Baru 0 Persen, Sudah Beri Insentif Industri Otomotif
Baca juga: Lengkap, Daftar 6 Bantuan Pemerintah Cair Oktober Ini, Langsung ke Rekening, Ada BLT Juga Prakerja
"Sayangnya kami diundang setelah RUU menjadi UU.
Harusnya kami diundang sebelum UU itu disahkan," kata Muhyiddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Muhyiddin menjelaskan, ia diundang untuk bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat pekan lalu.
Ia datang ke Istana pukul 09.00 WIB bersama Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda serta Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Lukmanul Hakim.
Dalam pertemuan itu, Muhyiddin menyampaikan ke Presiden mengenai keberatan masyarakat soal UU Cipta Kerja yang selama ini sudah ditampung MUI.
Muhyiddin pun meminta Presiden Jokowi untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Tapi sepertinya pemerintah keberatan karena RUU tersebut adalah inisiatif pemerintah.
Jadi yang memungkinkan adalah melengkapi aturan turunannya sehingga penjabarannya tidak offside," kata Muhyidin.
Muhyidin menyebut, dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi turut meminta masukan MUI untuk menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan Peraturan Presiden.
Namun, Muhyidin menilai, sebaik apapun aturan turunan yang disusun pemerintah nantinya, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja.
Sebab, aturan turunan berupa PP atau Perpres tidak bisa melampaui UU.
Oleh karena itu, Muhyiddin menyesalkan kenapa MUI tak diundang saat UU Cipta Kerja ini belum disahkan.
Baca juga: Siapa Artis RR, Aktor Sinetron Dari Jendela SMP yang Ditangkap Narkoba, Disebut Rival Rizky Billar?
"Saya enggak tahu apa di balik itu semuanya. Harusnya kan kita diundang sejak dulu untuk memberi masukan, melengkapi dan sebagainya.
Bukan setelah UU disahkan baru kami diundang. Nah itu kan susah," kata dia.
Masih Bisa Diubah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, kesempatan mengubah Undang-Undang Cipta Kerja melalui uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih terbuka lebar.
Hal tersebut dikatakan Mahfud MD usai menerima kunjungan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan kelompok buruh se-Jawa Timur di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
"Kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK, kalau memang itu merugikan hak konstitusional buruh, semua masih terbuka," ujar Mahfud, Rabu (14/10/2020).
Dalam pertemuan itu, Mahfud MD menerima sejumlah usulan dari kelompok buruh di Jawa Timur terkait polemik UU Cipta Kerja.
Mahfud MD meminta kelompok buruh menyikapi UU Cipta Kerja secara baik-baik.
"Mari kita selesaikan secara baik-baik," kata dia.
Baca juga: Takluk dari Skuad Muda AC Milan, Pemain Bintang Inter Milan Dipertanyakan, Posisi Conte Rawan
Sementara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan terdapat delapan usulan yang disampaikan buruh.
Nantinya usulan tersebut akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo dalam bentuk surat.
"Kami diminta meneruskan aspirasi mereka dengan menulis surat kepada Presiden," kata Khofifah Indar Parawansa.
Diberitakan, DPR telah menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.
Indra tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.
Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.
Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman.
Baca juga: BLT Rp 1,2 Juta untuk Karyawan Gelombang 2, Cek Namamu, Menaker: Sebelum November Kita Bisa Transfer
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Diundang Jokowi Usai UU Cipta Kerja Diketok, MUI: Kami Sesalkan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/16392461/baru-diundang-jokowi-usai-uu-cipta-kerja-diketok-mui-kami-sesalkan.