Pilkada Kaltara
Calon Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Dilapor ke Bawaslu, Ini Masalahnya
Calon Gubernur Kalimantan Utara ( Kaltara), Zainal Arifin Paliwang, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
Baca Juga: Inilah Nama-nama Anggota DPRD Kaltara yang Diganti Lantaran Maju Pilkada Serentak 2020
Baca Juga: Teguh Setyabudi Berharap MUI Turut Berikan Solusi Permasalahan Umat Muslim di Kaltara
"Polisi sebagai penegak hukum, ranahnya adalah ranah hukum.
Terlibat di dalamnya, berarti harusnya selesaikan dulu atau mundur dari institusi Polri," ujarnya.
Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti, untuk memperkuat laporannya.
Misalnya link berita terkait jabatan baru Zainal Arifin Paliwang, dan alat bukti lainnya yang akan diserahkan dalam bentuk file.
Reaksi Tim Pemenangan Zainal-Yansen
Terpisah, Tim Pemenangan Zainal Arifin Paliwang - Yansen Tipa Padan, Muddain mengaku belum menerima informasi jika Zainal dilaporkan ke Bawaslu Kaltara.
Laporan tersebut memang baru disampaikan oleh Padly hari ini ke Bawaslu.
"Berdasarkan PKPU, menyebutkan satu bulan sebelum pencoblosan adalah batas waktu terakhir pengunduran diri.
Sebelumnya, kan telah ada klarifikasi resmi dari Pak Zainal,'' kata Muddain, saat dikonfirmasi TribunKaltara.com.
Selain itu kata dia, pengunduran diri perwira berpangkat jenderal, ditandatangani oleh Presiden, bukan Kapolri.
Makanya, butuh waktu untuk memperoleh surat pengunduran diri dari anggota Polri.
"Sebelum penetapan sebagai calon, surat pengajuan pengunduran diri telah diajukan.
Surat pengajuan pengunduran diri dan keterangan tengah berproses, itu jadi persyaratan jika hendak bertarung di Pilgub Kaltara,'' ujar Sekretaris Demokrat Kaltara itu.
Pada Pilgub Kaltara 2020, Zainal Arifin Paliwang menggandeng Yansen Tipa Padan.
Yansen merupakan politisi Partai Demokrat, sekaligus Bupati Malinau, Kaltara.
Zainal - Yansen diusung oleh Partai Demokrat, PDIP, Gerindra, dan PPP.
(TribunKaltim.Co/Amiruddin)