Virus Corona di Balikpapan
Ditarget Rampung 1 Bulan Lebih, DPRD Balikpapan Beber Kendala Pembahasan Perda Khusus Covid-19
Wacana dibuatnya peraturan daerah (Perda) khusus terkait dengan penanganan Corona atau covid-19 di Kota Minyak.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wacana dibuatnya peraturan daerah (Perda) khusus terkait dengan penanganan Corona atau covid-19 di Kota Minyak terus bergulir.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Balikpapan pun menargetkan Perda mendesak ini selesai dalam waktu singkat.
Sebelumnya Perda itu ditarget rampung dalam waktu satu setengah bulan, yang dimulai sejak akhir September kemarin.
Meski begitu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, mengaku memiliki beberapa kendala.
Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan
Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus
Diantaranya ada kaitannya dengan aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa beberapa waktu belakangan.
"Kita banyak tersita waktu ke sana, mau bekerja ternyata tidak efektif juga, karena banyak tekanan dari mahasiswa kita," ujarnya, Senin (19/10/20).
Persoalan lain juga disebutkannya, yakni terdapat beberapa dewan yang imunnya menurun sehingga didapatkan hasil reaktif.
Sehingga masih harus melakukan isolasi dan tidak bisa memaksakan dalam melakukan pertemuan-pertemuan pembahasan.
Baca Juga: KPU Ingatkan Peserta Pilkada Sosialisasikan Protokol Kesehatan dalam Setiap Kampanye Politik
Baca Juga: Masuk Tahap Uji Klinis, Wapres Maruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Sejalan dengan Ajaran Islam
"Jika kita mau melaksanakan, nantinya malah bisa tidak kuorum. Itu salah satu hambatan kita mebahas Raperda," tuturnya.
Namun, politisi Partai Gerindra ini memastikan semua pengerjaan Perda tetap berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.
Pembahasan yang dilakukan juga sudah mengarah kepada Piramida yang sudah mengerucut.