Ke Karni Ilyas Mahfud MD Bocorkan Punya 6 Versi Draft UU Cipta Kerja, Batalkan UU Saat Jadi Ketua MK

Ke Karni Ilyas Mahfud MD bocorkan punya 6 versi draft UU Cipta Kerja, batalkan UU saat jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunkaltim.co/Youtube Karni Ilyas Club
Depan Karni Ilyas, Mahfud MD beber cara batalkan UU Cipta Kerja, singgung tindak DPR usai ketuk palu sidang Paripurna. 

Diketahui sampai saat ini versi resmi draf yang sudah disahkan belum dipublikasikan di situs pemerintahan manapun.

"Memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab DPR itu, sesudah palu diketok itu apa benar sudah berubah atau hanya soal teknis?" ungkit Mahfud MD.

Ia menyebutkan kabar yang disampaikan kepada dirinya, perubahan terakhir di DPR hanya menyangkut masalah teknis penulisan.

Baca juga: Resmi, Keputusan Sri Mulyani Soal Pajak Mobil Baru 0 Persen, Sudah Beri Insentif Industri Otomotif

"Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar dengan spasi lebih besar menjadi 1.035 (halaman)," kata mantan politikus PKB ini.

"Sesudah font-nya dikecilkan, menjadi 812 halaman," jelasnya.

Menurut Mahfud, pernyataan DPR ini perlu dicocokkan kebenarannya.

"Benar apa tidak, nanti bisa dicocokkan saja. 'Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," ungkap dia.

Apabila ternyata pernyataan itu tidak benar, maka MK dapat menetapkan undang-undang tersebut mengalami cacat formal dan dapat dibatalkan.

Ia menyebutkan hal itu pernah terjadi ketika menjabat sebagai Ketua MK.

"Kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi 'kan berarti cacat formal.

Kalau cacat formal itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," terang Mahfud MD.

"Mahkamah Konstitusi waktu zaman saya pernah membatalkan seluruh undang-undang Badan Hukum Pendidikan.

Hanya diuji tiga pasal tapi karena formalitasnya salah, jantungnya kena, kita batalkan semua satu undang-undang," paparnya.

Baca juga: Lengkap, Daftar 6 Bantuan Pemerintah Cair Oktober Ini, Langsung ke Rekening, Ada BLT Juga Prakerja

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved