Pengadilan Agama Tenggarong Sebut Perkara Perkawinan di Bawah Tangan Masih Banyak di Kukar

Pengadilan Agama Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan masih banyaknya perkara pernikahan di bawah tangan (nikah siri) atau isbat

Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Jubir Pengadilan Agama Tenggarong, Arifin mengatakan, di Pengadilan Agama Tenggarong sudah sekitar ratusan perkara masuk soal kasus kawin di bawah tangan. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Pengadilan Agama Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan masih banyaknya perkara pernikahan di bawah tangan (nikah siri) atau isbat nikah di wilayah Kukar.

Seperti diketahui, nikah di bawah tangan atau nikah siri merupakan perkawinan yang dilakukan orang Islam di Indonesia dan memenuhi baik rukun maupun syarat-syarat perkawinan, namun tidak didaftarkan di Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Artinya, sah dimata agama, namun tidak sah dan tidak tercatatat di negara.

Juru Bicara Pengadilan Agama Tenggarong, Arifin mengatakan, di Pengadilan Agama Tenggarong sendiri sudah sekitar ratusan perkara masuk soal kasus kawin di bawah tangan dan kebanyakan terjadi di kampung-kampung yang agak masuk ke dalam dari perkotaan.

“Banyak lagi anaknya yang tidak bisa sekolah, karena akta kelahirannya tidak ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan permasalahan tersebut, banyak perkara masuk untuk melakukan isbat nikah agar dapat tercatat juga di pejabat negara.

“Kebanyakan isbat nikah agar anaknya bisa sekolah dan punya akta kelahiran. Tapi kita lihat juga perkawinanannya, kalau sesuai syariat islam bisa kita sahkan,” tuturnya.

Baca juga: MUDAH, Cara Daftar Online Bantuan UKM Facebook, Hari Ini Terakhir dan Cara Cek Dana UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Ada Longsor di Samarinda, BPBD Buat Solusi akan Memberi Tumbuhan Vetiver

Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Wakil Presiden RI Maruf Amin Sebut Sejalan dengan Ajaran Islam

Ia menjelaskan, permintaan isbat nikah tersebut tidak langsung diterima oleh pihak Pengadilan Agama, melainkan melihat proses perkawinannya terlebih dahulu.

Menurutnya, jika proses perkawinannya sesuai dengan syariat islam maka akan bisa disahkan.

Tetapi, jika tidak sesuai syariat, maka pasangan tersebut harus dinikahkan ulang.

“Kalau nggak sesuai ya kita nikahkan ulang,” ucapnya.

(TribunKaltim.co/Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved