PESAN PENTING Mahfud MD Soal Rencana Demo 20 Oktober 2020: Seluruh Aparat Dilarang Bawa Peluru Tajam
Mahfud MD melarang seluruh aparat yang mengamankan aksi unjuk rasa (unras) di berbagai tempat untuk membawa peluru tajam
"Unjuk rasa adalah menyampaikan aspirasi, memberi tahu kepada kepolisian, tidak harus minta izin, cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib. Harap tertib," kata Mahfud.
Berikut videonya:
Diketahui sejumlah kelompok akan berunjuk rasa bertepatan dengan momentum 1 tahun masa kepemimpinan Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin pada Selasa (20/10/2020) besok.
Diberitakan sebelumnya Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) bakal menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Login www.depkop.go.id, Daftar BLT UMKM Tahap 2, Dapat Rp 2,4 Juta Syarat Mudah & Langsung Berhasil
Baca juga: Pencairan Dana BLT UMKM Setelah Dapat SMS dari BRI, Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Bisa
BEM SI bakal kembali menyuarakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah pada momentum satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
"Aliansi BEM Seluruh Indonesia menyatakan akan kembali turun aksi untuk mendesak Presiden RI segera mencabut UU Cipta Kerja, serta kami tetap menyampaikan #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat," ujar Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian melalui keterangan tertulis pada Senin (19/10/2020).

"Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dengan estimasi massa aksi sebanyak 5000 mahasiswa dari seluruh Indonesia," tambah Remy.
Remy mengatakan aksi ini dilakukan untuk menegaskan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.
Menurut Remy, UU ini dapat merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan justru lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki.
"Meskipun terjadi penolakan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia, kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja," ucap Remy.
Padahal menurutnya, pemerintah bisa untuk mencabut undang-undang tersebut dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
Dirinya juga menyoroti permintaan dukungan dari Presiden Joko Widodo kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja serta revisi terhadap UU MK.
"Hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif," kata Remy.