Blak-blakan, Mahfud MD Akui Punya 6 Versi Draft UU Cipta Kerja, Cerita ke Karni Ilyas Batalkan UU
Blak-blakan, Mahfud MD akui punya 6 versi draft UU Cipta Kerja, cerita ke Karni Ilyas batalkan UU
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan, Mahfud MD akui punya 6 versi draft UU Cipta Kerja, cerita ke Karni Ilyas batalkan UU.
Menkopolhukam Mahfud MD membahas soal penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja bersama bos Indonesia Lawyers Club atau ILC, Karni Ilyas.
Mahfud MD pun menceritakan dirinya pernah membatalkan seluruh UU saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Menkopolhukam ini juga mengaku punya 6 versi draft UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi protes yang diajukan banyak pihak terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker).
Ia menyebutkan undang-undang yang menuai kontroversi itu dapat dibatalkan jika menurut Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat cacat formal.
Baca juga: Paolo Maldini Terancam Gigit Jari, Incaran Utama AC Milan Dibidik Liverpool Gantikan Virgil Van Dijk
Baca juga: Terjawab, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Kuota Lebih 300 Ribu, Cek prakerja.go.id
Baca juga: Kuota BLT UMKM Tahap II Terbatas, Segera Login www.depkop.go.id, Siapkan Syarat Ini, Proses Cepat
Baca juga: Blak-blakan, Waketum MUI Bocorkan Hasil Pertemuan dengan Jokowi, Ungkap Penyesalan Undangan Presiden
Hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club, diunggah Minggu (18/10/2020).
Mahfud memaparkan cacat formal dimaksud adalah substansi draf yang beredar di masyarakat yang berbeda-beda versi.
"Di meja saya itu sudah ada enam naskah, enam versi," papar Mahfud MD.
"Di eksekutif sendiri saya punya empat. Semula undang-undangnya 900 sekian (halaman)," lanjutnya.
Ia menyinggung banyaknya versi draf bukan terkait substansinya, memang karena ada proses perubahan.
"Sesudah beredar di masyarakat, diprotes, berubah menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
"Sehingga yang versi pemerintah pun sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR," lanjutnya.
Selama rapat paripurna di DPR pun, Mahfud menyebutkan ada banyak perubahan yang terjadi.
Secara khusus Mahfud menyoroti versi draf yang sudah disahkan DPR.