Cara Daftar Bantuan UMKM Banpres BPUM, Dapat Rp 2,4 juta, Lakukan Hal Ini Setelah Dapat SMS BRI

Bantuan Presiden ( Banpres ) dengan Nama Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) ini sebesar Rp 2,4 Juta.

hai.grid.id
ILUSTRASI - Daftar Bantuan UMKM Banpres BPUM, Dapat Rp 2,4 juta, Lakukan Hal Ini Setelah Dapat SMS BRI 

* Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD

* Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

* Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Liga Champions Live SCTV Malam Ini, Dynamo Kyiv vs Juventus, Janji Pirlo ke Dybala, Akses Vidio.com

Baca juga: Lihat Peruntungan Karier Berdasarkan Ramalan Zodiak Selasa 20 Oktober 2020

Baca juga: Lirik dan Chord Kulepas Dengan Ikhlas, Lagu Terbaru Lesty Kejora Yang Jadi Trending

Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Selain itu bisa diusulkan ke:

* Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

* Kementerian/lembaga

* Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

NIK
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
Bidang usaha
Nomor telepon.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Syarat Pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro Ketika Dapat Notifikasi SMS BRI Info Banpres BPUM, https://pontianak.tribunnews.com/2020/10/19/syarat-pencairan-banpres-produktif-usaha-mikro-ketika-dapat-notifikasi-sms-bri-info-banpres-bpum?page=all.
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved