Kelebihan Gadai Efek, Pinjaman Produk dari Pegadaian Ini Bisa Sampai Rp 20 Miliar

Dengan produk ini, investor individu maksimal bisa mendapatkan pinjaman dengan skema gadai sampai maksimal Rp 5 miliar.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAEDAH
Ilustrasi layanan Pegadaian di Balikapan Provinsi Kalimantan Timur. Pegadaian terus mengembangkan bisnis dengan produk gadai efek. Dengan produk ini, investor individu maksimal bisa mendapatkan pinjaman dengan skema gadai sampai maksimal Rp 5 miliar, sedangkan investor korporasi dapat memperoleh pinjaman sampai Rp 20 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pegadaian terus mengembangkan bisnis dengan produk gadai efek.

Dengan produk ini, investor individu maksimal bisa mendapatkan pinjaman dengan skema gadai sampai maksimal Rp 5 miliar, sedangkan investor korporasi dapat memperoleh pinjaman sampai Rp 20 miliar.

Menurut Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto dalam siaran resminya yang dikirim ke TribunKaltim.co, Selasa (20/10/2020), produk gadai efek punya beberapa kelebihan.

Pertama, efek tidak berpindah tangan, tetap dimiliki oleh nasabah. Kedua, hak yang melekat seperti kupon dan hak atas aksi korporasi tetap dimiliki investor.

Dan ketiga, tujuan penggunaan dana fleksibel sesuai kebutuhan investor, bisa untuk kebutuhan produktif, konsumtif maupun kebutuhan investasi.

Baca Juga: Biaya Vaksinasi Corona Ditanggung APBN, Tahap Awal Diperuntukan Buat 9,1 Juta Orang

Baca Juga: Tidak Berlibur ke Luar Rumah Kala Akhir Oktober, Mendagri Tito Karnavian: Kita Menahan Diri

Efek yang diterima sebagai jaminan gadai ada 2 jenis yaitu saham dan obligasi.

Untuk saham yang diterima adalah saham unggulan dengan indeks LQ 45 dan haircut Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maksimal dari 30 persen.

Baca Juga: Kabar Vaksin Corona akan Diberikan Secara Gratis? Bio Farma Angkat Bicara

Baca Juga: BREAKING NEWS Tambang Emas Sekatak Kaltara Telan Korban, 5 Penambang Dilaporkan Tertimbun

"Sedangkan obligasi yang diterima adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN)," jelasnya.

Haircut merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham.

Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan

Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved