LENGKAP! CARA DAFTAR Secara Online di www.depkop.go.id, Link eform.bri.id Cek Penerima Bantuan UMKM

Akses eform.bri.id untuk cek penerima bantuan UMKM dan lihat juga cara dapat bantuan atau cara daftar umkm secara online informasi di www.depkop.go.id

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
BANTUAN UMKM - Keuntungannya tak main-main dan Rp 2,4 juta langsung masuk rekening, buruan cek cara daftar umkm secara online atau cara mendapatkan bantuan UMKM sesuai informasi di www.depkop.go.id bisa dilihat di dalam artikel, akses eform.bri.id untuk cek penerima bantuan UMKM. 

TRIBUNKALTIM.CO - Buruan akses eform.bri.id/bpum untuk cek penerima bantuan UMKM dan lihat juga cara daftar umkm secara online atau cara mendapatkan bantuan UMKM sesuai informasi di www.depkop.go.id.

Pemerintah masih membuka kesempatan untuk bisa mendapatkan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Selengkapnya cara daftar umkm secara online atau cara mendapatkan bantuan UMKM sesuai informasi di www.depkop.go.id bisa dilihat di dalam artikel,  akses eform.bri.id untuk cek penerima bantuan UMKM.

Banpres ini ditujukan untuk pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Baca juga: LENGKAP CARA Cek Penerima BLT UMKM Secara Online via eform.bri.co.id dan Cara Mendaftar Bantuan UMKM

Baca juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Banpres BPUM, Dapat Rp 2,4 juta, Lakukan Hal Ini Setelah Dapat SMS BRI

Baca juga: Kuota BLT UMKM Tahap II Terbatas, Segera Login www.depkop.go.id, Siapkan Syarat Ini, Proses Cepat

Baca juga: Cara Dapatkan Bantuan Tunai Untuk UMKM dari Facebook Rp 12,5 Miliar, Pendaftaran Segera Berakhir

Program ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi covid-19.

Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober, dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Melansir laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) di www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM sesuai informasi di www.depkop.go.id :

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved