LENGKAP! CARA DAFTAR Secara Online di www.depkop.go.id, Link eform.bri.id Cek Penerima Bantuan UMKM

Akses eform.bri.id untuk cek penerima bantuan UMKM dan lihat juga cara dapat bantuan atau cara daftar umkm secara online informasi di www.depkop.go.id

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
BANTUAN UMKM - Keuntungannya tak main-main dan Rp 2,4 juta langsung masuk rekening, buruan cek cara daftar umkm secara online atau cara mendapatkan bantuan UMKM sesuai informasi di www.depkop.go.id bisa dilihat di dalam artikel, akses eform.bri.id untuk cek penerima bantuan UMKM. 

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

E-form BRI UMKM BPUM Login Banpres Produktif Usaha Mikro. Buruan login eform.bri.co.id, syarat dan cara cek Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) yang disalurkan lewat  PT Bank Rakyat Indonesia, simak via E Form BRI BPUM
E-form BRI UMKM BPUM Login Banpres Produktif Usaha Mikro. Buruan login eform.bri.co.id, syarat dan cara cek Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) yang disalurkan lewat PT Bank Rakyat Indonesia, simak via E Form BRI BPUM (Bri.co.id)

Cek eform.bri.id/bpum

Sebagai informasi tambahan, untuk nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah mendapat BPUM atau tidak dengan cara mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum atau klik di >>>di Sini>>>

Anda hanya cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera.

Langkah-langkah mengecek penerima BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik "Proses Inquiry"

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved