Paket Sabu Seberat Setengah Kilogram Diamankan Polresta Balikpapan, Taksir Nilai Capai Rp 600 Juta
Setelah beraksi kurang lebih enam bulan, ED (40) dan RS (38) diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan akibat melakukan transaksi narkotika jenis sa
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
Baca juga: KABAR BAIK Angka Kesembuhan Positif Covid-19 di Balikpapan Capai 76%, Lampaui Target Nasional
Baca juga: Sangatta Utara Jadi Episentrum Penyebaran Covid-19, Ada 564 Orang Terkonfirmasi Positif
Baca juga: MIRIS Ibu Muda di Aceh yang Jadi Korban Rudapaksa dan Anaknya Dibunuh, Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan
"Apa yang mau saya ceritakan. Tanya ini nah," kata RS dengan ketus seraya menunjuk ED.
Meski demikian, menurut AKBP Sebpril Sesa, mengenai sabu sejumlah setengah kilo tersebut apabila dikonversi dengan nominal, setara kurang lebih Rp 600.000.000.
Akibat aksi peredaran narkotika ini, baik ED dan RS dikenakan sejumlah pasal dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)