Stephanus Madang Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Mahulu, Ini Pesan Pjs Bupati Gede Yusa
Pjs Bupati Mahulu, Drs Gede Yusa SH, resmi melantik Dr Stephanus Madang, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu)
Penulis: Febriawan |
TRIBUNKALTIM. CO, UJOH BILANG- Pjs Bupati Mahulu, Drs Gede Yusa SH, resmi melantik Dr Stephanus Madang, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Pelantikan yang dilakukan sesuai protokol pencegahan covid-19, dilaksanakan di Lamin Ujoh Bilang, pukul 09.30 Wita, yang dihadiri oleh para pejabat teras di lingkungan Pemkab Mahulu.
Dan pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan regulasi dan undang-undang yang berlaku melalui mekanisme seleksi terbuka dan mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Perihal hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Mahulu, Pjs Bupati Mahulu Gede Yusa mengungkapkan, bahwa masa tugas Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mahulu telah berakhir seiring terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mahulu.
Baca juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Banpres BPUM, Dapat Rp 2,4 juta, Lakukan Hal Ini Setelah Dapat SMS BRI
Baca juga: Kelebihan Gadai Efek, Pinjaman Produk dari Pegadaian Ini Bisa Sampai Rp 20 Miliar
Baca juga: Klaster Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Muncul, Ratusan Mahasiswa dan Puluhan Buruh Positif Covid-19
“Saya ucapkan selamat kepada Pak Stephanus Madang, yang telah ditetapkan dan dilantik secara definitif sebagai Sekretaris Daerah. Harapannya Bapak bisa meningkatkan kinerja jajaran Pemerintah Kabupaten Mahulu,” ujarnya.
Ia juga mengumbau kepada Sekda yang baru dilantik, untuk turut serta membantu Pjs Bupati dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember mendatang, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Gede Yusa berharap Sekda turut serta membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
"Khususnya membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif," ucapnya.
(TribunKaltim.co/Febriawan)