Belanja Kementerian atau Lembaga Diharuskan Beli Produk UMKM, UU Cipta Kerja Membuka Peluang

Tentu saja UU Cipta Kerja diklaim menjawab semua masalah yang selama ini menghambat UMKM untuk berkembang

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
ILUSTRASI Pelatihan 150 peserta ikuti pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) bagi pelaku Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) di Hotel Bumi Senyiur, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (13/10/2020).TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Belanja Kementerian atau lembaga diharuskan beli produk UMKM, UU Cipta Kerja membuka peluang.

Tentu saja UU Cipta Kerja diklaim menjawab semua masalah yang selama ini menghambat UMKM untuk berkembang.

Bukan cuma urusan perizinan usaha, masalah pembiayaan, pengembangan hingga akses ke pasar juga dipermudah oleh undang-undang sapu jagat ini.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, UU Cipta Kerja memastikan pelaku usaha kecil mendapat akses ke pasar.

Baca Juga: Kabar Vaksin Corona akan Diberikan Secara Gratis? Bio Farma Angkat Bicara

Baca Juga: BREAKING NEWS Tambang Emas Sekatak Kaltara Telan Korban, 5 Penambang Dilaporkan Tertimbun

Pasalnya, ada ketentuan yang mewajibkan kementerian dan lembaga menggunakan produk atau jasa UMKM.

"Akses marketnya ini sekarang menjadi lebih pasti, karena di UU Cipta Kerja belanja kementerian dan lembaga 40 persen sekarang sudah diharuskan untuk membeli produk dan jasa UMKM," ujar Teten dalam sebuah webinar, Senin (19/10/2020).

Teten mengatakan, setiap tahun pemerintah menghabiskan sekitar Rp 750 triliun untuk belanja barang.

Karena itu, ketentuan di UU Cipta Kerja telah membuka peluang yang sangat besar bagi pelaku UMKM.

Menindaklanjuti ketentuan baru tersebut, tambah Teten, kementeriannya akan membantu UMKM agar dapat menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan standar kualitas pemerintah.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan

Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona

"Kami sekarang proses kerja sama dengan LKPP dan daerah untuk pelatihan menyiapkan UMKM-UMKM yang memiliki produk yang bagus untuk menjadi pensuplai kebutuhan barang dan jasa pemerintah," ujarnya.

Untuk urusan pembiayaan usaha, Teten mengatakan, masalah terbesar yang dihadapi UMKM selama ini adalah mendapatkan pinjaman modal dari bank.

Pasalnya, kebanyakan UMKM tidak dapat memberikan agunan ke bank.

Karena untuk KUR mikro pun yang sudah ditegaskan tidak ada agunan, pada praktiknya tetap diminta bank.

"Sekarang kami ubah, jadi kegiatan usaha bisa jadi salah satu bukti untuk dapat modal kerja atau investasi," katanya.

Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan

Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus

Dirinya menjelaskan UU Cipta Kerja memberi porsi cukup besar untuk pengembangan UMKM.

Contohnya dengan mendorong kemitraan dengan perusahaan besar.

Berdasarkan pengalaman Bank Dunia, ujar dia, strategi ini telah terbukti sukses mendorong pertumbuhan dan inovasi.

"Tetapi memang kami perlu juga melakukan pendampingan, proteksi sehingga mereka (UMKM) tidak ditelan yang gede," ucap Teten.

Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga mendorong pengembangan usaha lewat pendekatan inkubasi bisnis.

Nantinya, UMKM yang memiliki produk dan model bisnis yang bagus akan dipasangkan dengan inkubator bisnis di perguruan-perguran tinggi.

"Jadi menurut kami, dengan semua kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja, kami optmistis UMKM bisa berkembang," kata Teten.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 40 Persen Belanja Kementerian atau Lembaga Kini Diharuskan Membeli Produk dan Jasa UMKM, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/21/40-persen-belanja-kementerian-atau-lembaga-kini-diharuskan-membeli-produk-dan-jasa-umkm?page=all
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved