Pemusnahan Sabu di Tarakan
BREAKING NEWS BNNK Tarakan Musnahkan Sabu 628,36 Gram, Ini Identitas Tersangka
Badan Narkotika Nasional Kota ( BNNK) Tarakan bersama BNNP Kalimantan Utara musnahkan narkotika jenis sabu di Kantor BNNK Tarakan, Rabu (21/10/20)
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Badan Narkotika Nasional Kota ( BNNK) Tarakan bersama BNNP Kalimantan Utara musnahkan narkotika jenis sabu di Kantor BNNK Tarakan, Rabu (21/10/2020)
Total sabu yang dimusnahkan kali ini seberat 628,36 gram.
Diketahui, dalam pemusnahan yang dilakukan hari ini, sebanyak lima tersangka yang berhasil ditangkap.
Adapun identitas dari kelima tersangka yakni AS (34), MY (29), dan S (25).
Baca Juga: Cara Sederhana Cegah Covid-19 di Masa Pandemi Adalah Cuci Tangan Pakai Sabun, Terus Dikampanyekan
Baca Juga: Diduga akan Lakukan Transaksi Sabu di Berau Kalimantan Timur, Warga Kaltara Ini Dibekuk Polisi
Baca Juga: Pemuda Asal Kukar Ini Simpan 14 Poket Narkotika, Diringkus Aparat Polsek Loa Janan Usai Pesta Sabu
Ketiga tersangka ini ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tarakan pada 6 Agustus 2020.
"Total barang bukti sabu mereka ini 436,25 gram," ujar Kepala BNNK Tarakan, Agus Surya Dewi kepada TribunKaltim.Co.
Tersangka selanjutnya yakni AR (18). AR (18) diamankan oleh tim pemberantasan BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah pada Senin (28/9/20) sekira pukul 21.30 Wita.
Baca juga: Berita Terkini Kaltara
"Barang bukti sabu yang berhasil kita amankan dari AR ini tidak besar jumlahnya, 5,24 gram," tambahnya.
Selain AR (18), BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni BG (29).
BG (29) diamankan di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah pada Senin (28/9/20) sekira pukul 21.55 Wita.
"Sabu yang kita amankan dari BG ini seberat 187,87 gram," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/para-tersangka-pengedar-sabu-saat-pemusnahan-sabu-seberat-62836-gram-di-kantor-bnnk-tarakan.jpg)