Dua Pelaku Pengedar Ganja di Samarinda Divonis 12 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus yang didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba dan Agus Rahardjo menyatakan, bahwa Ilvan terbukti bersalah
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ilvan tertunduk lesu, saat mendengarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur yang sedang membacakan amar putusan atas perkaranya sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja.
Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus yang didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba dan Agus Rahardjo menyatakan, bahwa Ilvan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara pada Ilvan.
Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman, membuat Ilvan terperangah.
Sebab hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng.
Baca Juga: Cara Sederhana Cegah Covid-19 di Masa Pandemi Adalah Cuci Tangan Pakai Sabun, Terus Dikampanyekan
Baca Juga: Diduga akan Lakukan Transaksi Sabu di Berau Kalimantan Timur, Warga Kaltara Ini Dibekuk Polisi
Baca Juga: Pemuda Asal Kukar Ini Simpan 14 Poket Narkotika, Diringkus Aparat Polsek Loa Janan Usai Pesta Sabu
Diketahui dalam persidangan sebelumnya Ilvan dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 800 Juta subsider 3 bulan.
Putusan yang diambil Majelis Hakim melalui pertimbangan berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Singkatnya, kasus yang melibatkan terdakwa Ilvan Kurniadi ini bermula saat ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, terdakwa terbukti memiliki barang bukti 533,1 Gram/Netto jenis Ganja.
Penangkapan sendiri terletak di Jalan Pangeran Hidayatullah, Gang Amal, RT 18, Kelurahan Karang Mumus, Kota Samarinda, Kamis (16/4/2020) lalu, sekitar Pukul 11:15 Wita.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berupa 12 tahun kurungan penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," jelas Hasrawati Yunus dalam persidangan yang berlangsung via daring (20/10/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-persidangan-yang-dilakukan-secara-daring-atau-teleconference-di-pengadilan-negeri-pn.jpg)