ILC TV One Semalam, Mahkamah Agung Korting Hukuman Koruptor, Mahfud MD: Itu Bukan Urusan Pemerintah

Menko Polhukam Mahfud MD menjawab secara lugas kritikan narasumber ILC TV One tentang kekurangan pemerintahan Jokowi-Maruf Amin

tangkap layar YouTube ILC TV One
Mahfud MD di acara ILC TV One Selasa 20 Oktober 2020. 

Itu kan bukan urusan pemerintah lagi. Pemerintah tidak boleh campur di situ. Hampir semua koruptor yang minta PK diturunkan semua hukumannya. Itu terserah MA. Urusan MA saja," lanjut Mahfud.

"KPK juga berjalan lambat, itu bukan urusan pemerintah lagi," lanjutnya.

Namun sejumlah kegiatan pemerintahan dalam delapan bulan terakhir mendapat respon baik dari masyarakat.

"Hal-hal baru yang dicapai dalam 8 bulan terakhir itu, misalnya kita menangkap Paulina sudah 17 tahun lari, menangkap Joko Chandra yang katanya dibiarkan lepas kita tangkap, Jenderal polisi 2 jadi tersangka, Pinangki tersangka.

Bahwa ada kekurangan-kekurangan tapi itu juga ditempuh atau dilakukan pemerintahan dalam delapan bulan terakhir,"tambahnya.

Sebelumnya, pengurangan hukuman bagi terpidana kasus korupsi dalam putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) banjir kritikan.

Putusan tersebut dinilai meruntuhkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Bahkan dianggap tidak akan memberikan efek jera bagi koruptor.

Adapun dalam putusan terbaru, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

MA mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

"Putusan demi putusan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung, di antaranya Anas Urbaningrum."

"Itu sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat."

"Sebab masyarakat pihak yang paling terdampak praktik korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pada Kamis (1/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kurnia menuturkan, sejak awal pihaknya sudah mempertanyakan keberpihakan lembaga kehakiman dalam upaya pemberantasan korupsi ini.

Pasalnya, berdasarkan catatan ICW mengenai tren vonis koruptor tahun 2019 menunjukkan rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved