Pertamina MOR VI Tandatangani Kesepakatan Bersama Pemprov Kaltim di Hotel Mercure Samarinda
Executive GM Pertamina Region Kalimantan, Freddy Anwar bersama Gubernur Kaltim Isran Noor menandatangani kesepakatan Pertamina dan Pemprov Kaltim.
Penulis: Nevrianto | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Executive GM Pertamina Region Kalimantan, Freddy Anwar bersama Gubernur Kaltim Isran Noor menandatangani kesepakatan Pertamina dan Pemprov Kaltim.
Kesepakatan itu mengenai Rekonsiliasi Data Pajak Kendaraan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), di Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Mercure Samarinda (21/10).
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim dan jajarannya serta manajemen dari PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pertamina dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama.
Penandatanganan dilakukan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Dra Hj Ismiati dan Executive GM Pertamina Region Kalimantan. Perjanjian kerja sama ini berlaku hingga dua tahun kedepan.
Baca juga: Kasus Kesembuhan Capai 90 Persen, Kadinkes Sebut Berau Masuk Zona Kuning Penyebaran Covid-19
Baca juga: Kantongi Surat Pengantar dari KUA Tambun, Sule dan Nathalie Holscher Pilih Menikah di Tempat Lain
Dalam sambutannya, Freddy menjelaskan bahwa insiasi Pertamina untuk menggandeng Pemerintah Provinsi Kaltim dalam membuat kesepakatan bersama datang dari surat yang dilayangkan KPK No. No. B/2904/KSP.00/10-16/06/2020 perihal Koordinasi Terkait Pajak Kendaraan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), bahwa Pertamina diminta untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
“Hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Kalimantan, dan menjadi provinsi pertama yang melakukan kesepakatan bersama. Provinsi lainnya akan menyusul” tuturnya.
Lebih lanjut, Freddy mengungkapkan bahwa maksud dari kesepakatan bersama ini dalam rangka monitoring dan evaluasi serta pengawasan atas upaya optimalisasi pendapatan daerah provinsi Kalimantan Timur atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
“Saya mengucapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pak Gubernur dan segenap Pemprov Kaltim yang dengan terbuka dan menyambut baik kesepakatan yang terjalin di antara kedua belah pihak,” tambahnya.
Isran Noor mengatakan bahwa kesepakatan bersama ini adalah hal yang sangat baik, Pemprov Kaltim sudah menunjuk Badan Pendapatan Daerah Prov. Kaltim dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas dan fungsinya.
Adapun tujuan dari perjanjian kerja sama yang terjalin yaitu dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor baik secara manual maupun secara elektronik (aplikasi), mampu mengoptimalkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, terwujudnya keakuratan data penggunaan Bahan Bakar Minyak.
Baca juga: TERBARU! Link Live Streaming Trans 7 Mata Najwa Malam Ini Rabu 21 Oktober 2020, Setahun Jokowi-Maruf
Baca juga: Diserahkan Gubernur Kaltim, Pemkab Kukar Terima Penghargaan WTP dari Kemenkeu RI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/semoga-bermanfaat.jpg)