Virus Corona di Balikpapan

Sejumlah Pengelola SMK di Balikpapan, Pertanyakan Aturan Rinci Mengenai Pembelajaran Tatap Muka

Sejumlah pengelola SMK di Kota Balikpapan meminta kejelasan terkait dengan aturan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Pertemuan yang dilakukan sejumlah pengelola/ kepala sekolah SMK di Balikpapan dengan MKKS. TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sejumlah pengelola SMK di Kota Balikpapan meminta kejelasan terkait dengan aturan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19.

Pasalnya, menurut SKB 4 Menteri sekolah diperbolehkan tatap muka dengan catatan mentaati protokol kesehatan dan berada di zona oranye.

"Tapi kembali lagi ke pemerintah daerahnya. Aturan memang tumpang tindih antara pusat dan daerah," ujar Ketua MKKS Swasta Balikpapan, Drs Yudi MM, Rabu (21/10/20).

"Seperti misalnya di Balikpapan soal tatap muka itu hanya lewat SE sedangkan sekolah SMK melakukan praktik dibolehkan," sambungnya.

Jika merujuk aturan Keputusan bersama 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Berikut Sanksi Hukuman Tersangka, 5 Tahun Hingga Hukuman Mati

Baca juga: Virus Corona Sentuh Angka 735 Kasus, Kadis Kesehatan Kaltara Usman Jelaskan Pentingnya Prokes

Terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam lampiran di angka XI, halaman 22, disebutkan bahwa, pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK di zona Orange dan Merah.

Sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh. Namun apabila diperlukan, pembelajaran praktik.

Seperti di laboratorium, studio, bengkel, dan tempat pembelajaran praktik lainnya diperbolehkan. Dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Rasanya hampir semua, tapi sesuai prorokol 4-5 orang saja secara bergantian, tergantung sekolahnya," tutur Yudi.

Pun menurutnya pihak sekolah yang melakukan praktik telah mengikuti aturan sesuai dengan rujukan.

Salah satunya dengan bersurat kepada orangtua siswa terkait pemberian izin kepada anak-anaknya.

"Orangtua sudah disurati, kalau yang mau masuk dan diizinkan boleh, yang tidak diizinkan juga boleh, tidak ada masalah," terangnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved