Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Dapat Bantuan UMKM, Banpres Rp 2,4 Juta, Mudah dan Gratis
Pemerintah mengucurkan dana hibah Rp 2,4 juta masing-masing untuk 12 juta pelaku UMKM yang terdampak covid-19.
Pembuatan SKU ini juga gratis, tidak dipungut biaya apapun.
Lalu jika sudah memiliki SKU apa yang harus dilakukan untuk mendaftar bantuan UMKM ini?
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK, seperti BRI.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut: