Virus Corona di Kubar
Tegas! Pemkab Kubar Wajibkan Pelaku Perjalanan dari Zona Merah Covid-19 Wajib Isolasi Mandiri
bertambahnya pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kutai Barat, Satgas penanganan covid-29 memperketat pengawasan dan penegakan protokol kesehatan.
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seiring bertambahnya pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kutai Barat, Satgas penanganan covid-29 memperketat pengawasan dan penegakan protokol kesehatan.
Sekda Kutai Barat Ayonius menegaskan setiap warga pendatang maupun warga yang melakukan perjalanan dari zona merah wajib melakukan isolasi mandiri serta melapor ke puskesmas terdekat.
Baca juga: Istri Tolak Rujuk Kembali, Pria Kepulauan Meranti Depresi dan Memilih Gantung Diri
Baca juga: SERU! Liga Europa Celtic vs AC Milan Siaran Langsung SCTV dan Live Streaming SCTV serta vidio.com
"Saya minta terutama bagi warga yang melakukan perjalanan dari zona merah wajib isolasi mandiri secara ketat," katanya.
"Kami meminta agar masyarakat khususnya pelaku perjalanan dan ada riwayat kontak erat dengan kasus terkonfirmasi untuk melaporkan diri di pusat layanan kesehatan terdekat,” tegasnya, Kamis (22/10/2020)
Secara kumulatif berdasarkan data yang tercatat pada Rabu (21/10/2020) perkembangan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kutai Barat kasus
* suspek sebanyak 292 orang,
* probable 3 orang,
* terkonfirmasi positif 199 orang,
* pasien dalam perawatan di rumah sakit 5 orang,
* isolasi mandiri 25 orang,
* selesai isolasi (sembuh) 166 orang,
* kasus kematian 4 kasus,
* kontak erat 1.392 orang