Pilkada Kaltara
Tidak Penuhi Unsur, Laporan Mantan Pimpinan Bawaslu Kaltara Dihentikan
Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan pihaknya telah merampungkan pembahasan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon gubernur petahana.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Utara atau Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan pihaknya telah merampungkan pembahasan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon gubernur petahana.
Cagub petahana yang dimaksud, yakni Irianto Lambrie.
Ia dilaporkan oleh mantan Pimpinan Bawaslu Kaltara, Mumaddadah, pasca menerima penghargaan di salah satu stasiun televisi.
Padahal, saat menerima penghargaan itu, Irianto Lambrie telah cuti di luar tanggungan negara.
"Kita sudah selesai pembahasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Jadi unsur yang tercantum dalam pasal yang dimaksud tidak terpenuhi," kata Suryani, kepada TribunKaltara.com, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Sebut Nama Bandar di Rutan Balikpapan, Ini Kata Kepala Rutan
Baca juga: Pemilihan Guru Favorit 2020, Vera Herlina Guru SDN 017 Balikpapan Utara Sementara Unggul
Dikatakan Suryani, sejumlah saksi telah diperiksa menanggapi laporan tersebut.
Seperti pakar hukum pidana, administrasi negara, hukum tata negara, dan saksi lainnya.
Saksi tersebutlah yang menilai, dan memberikan pandangan serta memberikan kajian hukum.
"Itu semua kami bawa ke rapat untuk membahas dugaan pelanggaran hukumnya," tambahnya.
Dikatakan Suryani, selain Bawaslu di Gakkumdu juga terdapat unsur kepolisian, kejaksaan.
Sehingga kata dia, putusan yang diambil melewati kajian bersama.
"Kami lihat unsurnya tidak terpenuhi, sehingga plenonya tidak ditindaklanjuti atau dihentikan,'' tutupnya.