Pilkada Kaltara
Calon Gubernur Ini Dilapor Seusai Dimutasi, Bawaslu Kaltara Masih Lakukan Kajian Awal
Zainal Arifin Paliwang sebelumnya dilaporkan seorang warga bernama Padly (26) ke Bawaslu Kaltara.
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
Laporan dan pelanggaran itu tersebar di kabupaten dan kota se-Kaltara.
"Kalau laporan yang masuk itu banyak, tetapi yang diregistrasi itu baru sekira 21 laporan dan temuan,'' tutupnya.
Reaksi Tim Pemenangan Zainal-Yansen
Sebelumnya telah diberitakan, Tim Pemenangan Zainal Arifin Paliwang - Yansen Tipa Padan, Muddain, mengatakan satu bulan sebelum pencoblosan adalah batas waktu terakhir pengunduran diri.
Selain itu kata dia, pengunduran diri perwira berpangkat jenderal, ditandatangani oleh Presiden, bukan Kapolri.
Makanya, butuh waktu untuk memperoleh surat pengunduran diri dari anggota Polri.
Baca Juga: DPD II Partai Golkar Kukar Bakal All Out Menangkan Pilkada
Baca Juga: KPU Samarinda Sewa Tenan di Kaltim Expo,Tujuannya untuk Tingkatkan Partisipasi Warga di Pilkada
Baca Juga: HUT Partai Golkar, Kukar Siap Jalankan Arahan Airlangga Hartarto, Pulihkan Kesehatan Menang Pilkada
"Sebelum penetapan sebagai calon, surat pengajuan pengunduran diri telah diajukan.
Surat pengajuan pengunduran diri dan keterangan tengah berproses, itu jadi persyaratan jika hendak bertarung di Pilgub Kaltara,'' ujar Sekretaris Demokrat Kaltara itu.
Pada Pilgub Kaltara 2020, Zainal Arifin Paliwang menggandeng Yansen Tipa Padan.
Yansen merupakan politisi Partai Demokrat, sekaligus Bupati Malinau, Kaltara.
Zainal - Yansen diusung oleh Partai Demokrat, PDIP, Gerindra, dan PPP.
(TribunKaltim.Co/Amiruddin)