Virus Corona
Ditelepon Jokowi, Luhut Pandjaitan Beber Jadwal Vaksinasi Virus Corona Mundur, Patuh Aturan BPOM
Ditelepon Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan beber jadwal Vaksinasi Virus Corona mundur, patuh aturan BPOM
TRIBUNKALTIM.CO - Ditelepon Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan beber jadwal Vaksinasi Virus Corona mundur, patuh aturan BPOM.
Diketahui, semula jadwal pemberian vaksin covid-19 di Indonesia bakal dimulai pertengahan November ini.
Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tiba-tiba menelepon Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Akhirnya, kemungkinan jadwal pemberian vaksin tersebut kemungkinan besar diundur.
Rencana pemerintah mulai melakukan Vaksinasi atau penyuntikan vaksin covid-19 pada minggu kedua November 2020 terancam molor.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat bicara dalam acara Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Baca juga: Lengkap, Refly Harun Bongkar Kejanggalan UU Cipta Kerja Diubah Setneg, Meski Sudah Diresmikan DPR
Baca juga: Jangan Isi Data di siapbersamaumkm.com, Kemekop UKM Umumkan Cara Resmi Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Sudah Akhir Oktober, Login prakerja.go.id, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Cek Kuota
Baca juga: Update Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II, Bukan Oktober, Ada Bocoran Menaker
"Tadi Presiden menelpon saya, tadinya rencana minggu kedua November (Vaksinasi covid-19), bisa saja tidak kecapaian minggu kedua November," ujarnya, Jumat (23/10/2020).
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kemungkinan Vaksinasi covid-19 molor dari rencana pemerintah disebabkan tidak adanya surat otorisasi penggunaan darurat ( emergency use authorization) yang menjadi wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM).
"Bukan karena barangnya, barangnya sudah siap.
Tetapi karena emergency use authorization belum bisa dikeluarkan oleh BPOM karena ada aturan atau step-step yang harus dipatuhi," ujarnya.
Kendati begitu, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Jokowi tetap akan mematuhi prosedur sembari menantikan surat otorisasi penggunaan darurat tersebut.
"Presiden saya lihat tidak mau lari dari situ.
Beliau mengatakan keamanan nomor satu.
Jadi kita lihat sampai kapan. Saya kira pemerintah menghornati aturan itu," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan pemberian Vaksinasi covid-19, yang diperkirakan akan dilaksanakan pada akhir tahun 2020 atau awal Januari 2021.
"Terutama mendorong persiapan baik melalui pengetesan.
Diharapkan Desember atau awal Januari (2021) kita sudah bisa memulai Vaksinasi," katanya melalui tayangan resmi Kemenko Perekonomian, Jumat (25/9/2020).
Sebelum memulai Vaksinasi tersebut, lanjut dia, pemerintah sedang merancang peraturan presiden (perpres) serta peta jalan (road map) terkait dengan distribusi vaksin covid-19.
Airlangga Hartarto menjelaskan ada beberapa hal yang akan diatur dalam perpres tersebut nantinya.
Airlangga Hartarto kembali menjelaskan bahwa keputusan pembelian vaksin covid tersebut akan menjadi ranah dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Baca juga: Terjawab, Misteri Kebakaran Hebat Gedung Kejagung, Polisi Bocorkan Aktivitas Lain Tukang Bangunan
Peringatan Jokowi
Jokowi mengingatkan jajaran kabinetnya agar tidak tergesa-gesa dalam menyampaikan mengenai vaksin Covid-19 kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (19/10/2020).
"Vaksin ini saya minta jangan tergesa-gesa karena sangat kompleks, menyangkut nanti persepsi di masyarakat," kata Presiden.
Baca juga: Siapa Artis RR, Aktor Sinetron Dari Jendela SMP yang Ditangkap Narkoba, Disebut Rival Rizky Billar?
Baca juga: Takluk dari Skuad Muda AC Milan, Pemain Bintang Inter Milan Dipertanyakan, Posisi Conte Rawan
Baca juga: BLT Rp 1,2 Juta untuk Karyawan Gelombang 2, Cek Namamu, Menaker: Sebelum November Kita Bisa Transfer
Baca juga: Gempa Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Pulau Pagai Selatan, Sumatera Barat, Dirasakan Juga di Bengkulu
Presiden meminta kementerian terkait untuk menyiapkan komunikasi publik mengenai vaksin dengan baik dan matang.
Mulai dari masalah halal dan haram, kualitas, distribusi, dan lainnya.
Meskipun menurut Presiden tidak semua hal harus disampaikan ke publik, seperti misalnya masalah harga.
"Kalau komunikasinya kurang baik, bisa kejadian kaya Undang-undang Cipta Kerja," katanya.
Menurut Presiden titik kritis proses Vaksinasi terdapat pada tahap implementasi.
Proses pemberian vaksin menurutnya tidaklah mudah, sehingga perlu adanya komunikasi publik yang baik kepada masyarakat.
"Prosesnya seperti apa, siapa yang pertama disuntik terlebih dahulu, kenapa dia, harus dijelaskan betul kepada publik, proses-proses komunikasi publik ini yang harus disiapkan, hati-hati disiapkan betul," pungkasnya.
Jokowi Tandatangani Perpres Penanggulangan Corona
Peraturan Presiden ( Perpres ) penanggulangan pandemi Corona resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Perpres tersebut berkaitkan dengan upaya penanggulangan covid-19 di Indonesia.
Salah satunya adalah pengadaan vaksin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.
Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.
Lewat perpres tersebut, pemerintah mengatur soal pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin Covid-19.
Proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero).
Bio Farma dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Adapun jenis dan jumlah pengadaan vaksin covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid-19.
Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 harus dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Apabila terjadi force majeur maka kerja sama penyediaan vaksin covid-19 dapat dihentikan.
Keadaan tersebut merupakan kondisi ketika ada kejadian di luar kehendak dari yang disepakati dalam kontrak.
Baca juga: Terjawab Motif Eko Tega Bakar Kerabat Jokowi Dalam Xenia, Irjen Ahmad Luthfi : Pelaku Sudah Mengaku
Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.
Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.
Pengadaan vaksin Covid-19 dalam Perpres tersebut meliputi penyediaan vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan dan distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik searah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pelaksanaan vaksin Corona dilakukan pada 2020, 2021, dan 2022 sesuai Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diakses dari situs Kemensetneg.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksinasi Covid-19 Terancam Molor dari Rencana Pemerintah", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/23/200921126/Vaksinasi-covid-19-terancam-molor-dari-rencana-pemerintah?page=all#page2.