Pelajar SMK di Samarinda yang Terbukti Edarkan Ganja Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Satu Bulan

Masih tercatat sebagai pelajar kelas dua SMK di salah satu sekolah di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mestinya MD (17) tidak berurusan deng

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Barang bukti ganja kering diperlihatkan Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro dalam pers rilis bersama jajarannya, Selasa (22/9/2020) lalu. Ganja didapat dari seorang pelajar berinisial MD, yang diamankan jajarannya Minggu (20/9/2020) pukul 03.00 Wita silam. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Masih tercatat sebagai pelajar kelas dua SMK di salah satu sekolah di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mestinya MD (17) tidak berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapasitasnya sebagai seorang siswa harusnya dilalui dengan menuntut ilmu, di tengah pandemi pembelajaran online (dalam jaringan) patutnya dijalani oleh MD.

Namun sebaliknya, bukan belajar tetapi ia masuk dalam sindikat peredaran narkotika golongan satu, yaitu Ganja (Mariyuana).

MD (17) tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis ganja oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Minggu (20/9/2020), sebulan lalu.

Nasibnya kini telah menerima vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Pemuda tanggung mendapatkan hukuman kurungan badan selama 2 tahun 1 bulan. 

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Budi Santoso, menyatakan terdakwa MD meyakinkan dengan sah dan terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I berupa tanaman. 

Dalam fakta persidangan, pelajar ini turut mengakui perbuatannya yang telah menyimpan dan menguasai, serta menyediakan narkotika jenis tersebut. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun 1 bulan kurungan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani proses penahanan," ucap Budi Santoso dalam persidangan yang berlangsung via daring Kamis siang (22/10/2020) kemarin.

Terdakwa MD melalui penasehat hukumnya Agustinus Binarida, menyatakan memilih pilihan terima atas hukuman tersebut. 

"Terdakwa silakan berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya atas putusan ini, memilih terima, banding atau pikir-pikir," ucap Hakim Tunggal Budi Santoso memberikan tiga pilihan tersebut.

“Terima yang mulia,” sahut Agustinus mewakili terdakwa MD. 

Pilihan menerima juga turut dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Atas pilihan tersebut, Hakim Tunggal kemudian mengetuk palu dan menyatakan perkara telah selesai dipersidangkan.

Hakim Tunggal ini menjatuhkan hukuman yang sama besarnya sesuai tuntutan JPU Ridhayani Natsir pada sidang sebelumnya, Senin (19/10/2020) lalu. 

JPU sendiri dalam tuntutannya, meminta terdakwa MD dihukum 2 tahun 1 bulan kurungan penjara, dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.

Dalam persidangan, terungkap fakta-fakta saat terdakwa MD menyampaikan kronologi penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dirinya. 

Penangkapan sendiri berawal ketika MD menerima pesan singkat saat itu dari kenalannya berinisial FR (statusnya buron).

Dalam pesan tersebut, FR meminta bantuan agar dapat dihubungkan ke seorang pemasok ganja kenalan MD. 

FR berencana membeli barang haram tersebut untuk dijual kembali. 

Permintaan tersebut mendasari MD menghubungi kenalannya berinisial TH, kenalan MD sebagai pemasok Ganja.

TH sendiri hingga saat ini juga masih menjadi incaran pihak kepolisian.

Kepada MD, TH pun membuat janji transaksi.

Usai berjanjian tersebut, MD bersama FH kemudian mendatangi lokasi pertemuan yang dijanjilkan TH.

Tepatnya di kawasan Jalan Juanda I, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Minggu (20/9/2020) pukul 03.00 Wita lalu.

Di sana TH pun menyerahkan ganja yang dibeli FH sebesar Rp 1 Juta.

Singkat cerita, setelah melakukan transaksi, TH segera pergi meninggalkan lokasi.

Sementara itu ganja berada di tangan FH, awalnya disimpan di dahsboard motor yang dikendarai.

Namun, di tengah perjalanan, FH menyuruh MD untuk menyimpankan ganja miliknya ke dalam kantong jaket sweater yang dikenakannya. 

Di sinilah nasib apes yang dialami MD itu bermula. 

Keduanya hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba sejumlah orang yang tidak mereka kenal menghentikan laju kendaraannya. 

Rupanya, sejumlah orang itu adalah polisi berpakaian sipil yang sedang memburu pelaku curanmor. 

Alasan menghentikan MD dan FH bisa dibilang kebetulan, lantaran polisi curiga dengan gerak-gerik keduanya saat berkendara saat melintas di kawasan tersebut.

Kendaraan yang ditunggangi FH berhenti, polisi lantas kemudian meminta keduanya turun.

Hanya MD yang turun dari motor, sedangkan FH berhasil kabur dengan memacu kendaraannya saat hendak diperiksa polisi.

Kecurigaan makin kuat melihat FH melarikan diri, polisi sempat berupaya mengejar, namun tak berhasil mengamankan.

Sedangkan MD yang sudah diamankan, selanjutnya diperiksa oleh polisi.

Penggeledahan badan dilakukan, hasilnya polisi menemukan dua poket ganja kering.

Masing-masing per paketnya seberat 1,57 Gram dan 11,16 Gram, yang ditemukan di dalam kantong jaket sweater yang dikenakan MD.

MD langsung diamankan ke Mapolsek Sungai Pinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan pihak kepolisian, MD mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai perantara.

Sedangkan ganja yang diamankan dari tangannya merupakan milik FH yang baru saja dibeli.

Kendati demikian, MD turut mengakui bahwa dirinya sudah setahun belakangan menjadi pengedar barang haram ini.

Diakuinya, ganja biasa dijualnya di lingkaran pertemanan saja.

Tentunya bukan sembarang orang, hanya yang biasa memesan ganja kepadanya saja, paling banyak di kalangan sesama pelajar dan mahasiswa.

Peradilan pada pemuda tanggung ini terbilang cepat dipersidangkan, mengingat usia terdakwa yang masih di bawah umur.

Setelah tertangkap oleh aparat penegak hukum, dua pekan kemudian berkas perkara terdakwa dilimpahkan ke PN Samarinda.

Rentang waktu perkara disidangkan sendiri, hanya kurang dari sebulan.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro mengaku sudah mengetahui putusan hakim dari PN Samarinda terhadap MD.

Baca juga: Arab Saudi Diyakini Buka Umrah Untuk Jamaah Indonesia, Amphuri Pastikan Ada Penyesuaian Harga

Baca juga: Ada yang Menyatu dengan Alam hingga Rumah Pohon Bulat, Ini 5 Hotel Bergaya Unik dari Berbagai Negara

Baca juga: Petani Manggar Panen Porang di Lahan Seluas 2 Ha, Komoditi Pertanian Tembus Pasar Jepang dan Taiwan

Dia mennyampaikan bahwa perkara pidana yang melibatkan anak di bawah umur memang menjadi prioritas.

"Berkas perkara MD kami limpahkan ke PN Samarinda hanya selang dua pekan setelah kami amankan. Memang jadi prioritas, makanya cepat untuk diadili," ujarnya ketika dikonfirmasi via telepon seluler Jumat (23/10/2020).

Menyinggung terkait putusan yang dijatuhkan Hakim Tunggal terhadap MD, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, hakim pasti telah melalui pertimbangan berdasarkan fakta persidangan.

Mengingat terdakwa juga masih di bawah umur. 

"Menurut saya pribadi tidak bisa beri statemen lebih, tapi pastinya hukuman yang dijatuhkan melalui pertimbangan hakim. Saya berharap tidak ada lagi pelajar yang terjerumus dalam lingkaran narkotika seperti dia (pelaku MD)," ucapnya.

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved