AWAS TERTIPU, Situs siapbersamaumkm.com bukan Website Resmi Kemenkop UKM, Jangan Isi Data
Bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Program BLT UMKM digelar untuk membantu para pelaku UMKM kembali bergerak dan membuka kembali aktivitas usahanya setelah dihantam pandemi Covid-19.
Awalnya program ini akan selesai pada September 2020 yang lalu, namun lantaran adanya tambahan anggaran, program ini diperpanjang hingga Desember 2020.
Teten Masduki juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM sesuai informasi di www.depkop.go.id :
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sesuai informasi di www.depkop.go.id, calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon