Pilkada Balikpapan

Tunjuk 5 Panelis, KPU Balikpapan Bakal Gelar Debat Publik Dalam Dua Segmen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menjadwalkan pelaksanaan debat publik. Sekadar diketahui, debat publik merupakan salah satu kewajib

Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Calon tunggal Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Rahmad Masud dan Thohari Aziz akan mengikuti rangkaian kegiatan debat publik. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Balikpapan telah menjadwalkan pelaksanaan debat publik.

Sekadar diketahui, debat publik merupakan salah satu kewajiban yang harus digelar KPU, kendati pada Pilkada 2020 ini hanya diikuti satu pasangan calon (paslon).

Mekanisme debat publik dengan satu paslon ini pun telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.

Debat publik yang akan digelar pada Sabtu (24/10/2020) besok, berupa pedalaman materi.

Selain itu, KPU Balikpapan telah menunjuk lima panelis.

Kelima panelis ini merupakan para pakar dari berbagai bidang, mulai dari akademisi, pakar lingkungan, pakar ekonomi, pakar tata kota, dan kesehatan.

Hal ini dijelaskan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Balikpapan, Syahrul Karim.

Ia mengemukakan, tema yang diangkat dalam debat, terangkum dalam visi-misi calon tentang permasalahan lingkungan, tata kota, tata kelola pemerintah, permasalahan covid-19, serta ekonomi. 

"Debat publik tersebut akan berlangsung selama 120 menit, 90 menit untuk sesi debat dan 30 menit untuk iklan layanan masyarakat," ujarnya, Jumat (23/10/2020).

Debat publik yang akan digelar di Hotel Grand Tjokro mulai pukul 20.00 Wita ini akan dibagi menjadi lima segmen.

Berubah lokasi di mana sebelumnya direncanakan di Novotel.

Untuk segmen pertama, pengantar moderator tentang visi dan misi paslon dan program kerja yang ditawarkan.

Segmen kedua adalah pengantar dari moderator berupa pertanyaan.

Lalu segmen ketiga dan keempat berupa pendalaman visi dan misi pasangan calon.

Nantinya juga ada beberapa pertanyaan dari masyarakat dan harus dijawab paslon.

Untuk segmen terakhir, yakni closing statement dari paslon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved