8 Tukang Bangunan Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Sebut Gara-gara Rokok
8 orang pekerja bangunan jadi tersangka kebakaran ynag terjadi 22 Agustus silam.
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah melakukan penyidikan selama kurang lebih 2 bulan, polisi menetpkan tersangka kebakaran di gedung Kejaksaan Agung ( Kejagung ).
8 orang pekerja bangunan jadi tersangka kebakaran ynag terjadi 22 Agustus silam.
Polisi juga menyebut api yang membakar gedung Kejagung berasal dari puntung rokok.
Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.
Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Baca juga: MESRA, Kevin Sanjaya Unggah Foto Bareng Natasha Wilona, Tangan Mantan Verrel Bramasta Disorot
Baca juga: Update Kapan Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11? Login prakerja.go.id di Akhir Oktober
Baca juga: Cegah Banjir di Wilayah Jakarta, Anies Baswedan Akhirnya Tiru Langkah Ahok
Baca juga: SERU! Liga Italia BIG MATCH AC Milan vs AS Roma, Link Live Streaming RCTI, Tonton dari Ponsel Gratis
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kami tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo, Jumat (23/10).
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," ia memastikan.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bareskrim Polri mengungkap asal usul api yang menjadi sumber kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang tengah berkegiatan renovasi lantai 6 biro kepegawaian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan.
Saat ini, kelima tukang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 biro Kepegawaian. Kemudian apa aktivitas mereka? Dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, merokok di ruangan tempat bekerja," kata dia.
Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI tersebut dari bahan-bahan yang mudah terbakar.
Selain itu, pekerja bangunan itu membawa bahan-bahan renovasi yang juga mudah terbakar.
"Dimana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata dia.
Baca juga: Terjawab, Misteri Kebakaran Hebat Gedung Kejagung, Polisi Bocorkan Aktivitas Lain Tukang Bangunan
Baca juga: SOSOK Cleaning Service Diduga Terkait Kebakaran Kejagung Terkuak, Akses Khusus, Tabungan Rp 100 Juta
Baca juga: Lengkap, Daftar Kejanggalan Kebakaran Kejagung Dibongkar Arteria Dahlan, Ada Respon ST Burhanuddin
Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar menjelaskan fungsi tiap lantai Kejaksaan Agung yang terbakar.
Hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).
Diketahui gedung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Lantai tiga sampai enam terlalap api dalam peristiwa itu, termasuk bagian intelijen yang terletak di lantai tiga dan empat.
Antasari lalu menjelaskan isi bagian intelijen tersebut.
"Ruang intelijen itu selain Jaksa Muda Agung Intelijen, stafnya di situ, terus dokumen-dokumen intelijen ada di situ," papar Antasari Azhar.
Ia menjelaskan berkas perkara tidak ditempatkan di Gedung Utama yang terbakar.
"Dokumennya intelijen, beda dengan kasus. Kasus itu ada di Gedung Bundar," kata mantan Ketua KPK ini.
Antasari menjelaskan apa saja dokumen intelijen yang ada di lantai tiga dan empat itu.
"Perkara enggak ada di situ. Dokumen intelijen, laporan-laporan intelijen, perkembangan perekonomian, pengawasan orang asing, dan lain-lain," jelas Antasari.
Meskipun bagian itu terbakar habis, Antasari yakin ada cadangan data digital terhadap dokumen-dokumennya.
"Tetapi saya yakin bahwa, selama bertugas di sana itu, setiap data yang masuk, apalagi dengan sistem modernisasi ini, setiap data itu pasti ada backup datanya," paparnya.
"Kalaupun hilang, komputernya terbakar, ada backup datanya," lanjut mantan Kasubdit Kejagung ini.
Ia menyebutkan penyimpangan berkas perkara berada di Gedung Bundar yang jaraknya cukup jauh dari bangunan yang terbakar.
Dalam tayangan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono membenarkan gedung itu termasuk heritage (cagar budaya).
Ia menyebutkan gedung itu dirawat secara khusus sesuai ketetapannya sebagai bangunan yang dilestarikan.
"Gedung Utama Kejaksaan Agung ini merupakan salah satu cagar budaya sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta," kata Hari.
"Saya kira untuk perlakuan cagar budaya itu sudah diatur tersendiri, sepanjang yang saya ketahui itu dilakukan Balai Konservasi Cagar Budaya," lanjutnya.
Hari menjelaskan, ada ketentuan khusus dalam operasional dan perawatan gedung korps Adhyaksa tersebut.
"Tetapi yang namanya musibah, saya pikir juga tidak menghendaki dan itulah yang terjadi Sabtu malam kemarin," kata Hari.
Baca juga: Curhat pada Lesty Kejora, Rizky Billar Keluhkan Perlakuan Fans yang Menghujat Soal Insight Instagram
Baca juga: Matahari Tutup 7 Gerai Besar, Rugi 617 Miliar, Gaji Karyawan Sudah Dipotong Sejak April 2020
Baca juga: Cek Nama Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id/bpum, BPUM Tak Bisa Daftar Online
Hari juga enggan berkomentar seperti apa perawatan yang diterapkan, apakah dicek secara rutin atau tidak.
"Saya belum menjangkau ke sana. Saya yakin kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, perlakuannya sudah tentu dan dilakukan secara rutin," jawab Kapuspen.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidikan Selama 2 Bulan, Rokok Penyebab Gedung Adhyaksa Terbakar, 8 Tukang Bangunan Jadi Tersangka, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/24/penyidikan-selama-2-bulan-rokok-penyebab-gedung-adhyaksa-terbakar-8-tukang-bangunan-jadi-tersangka?page=all.