Cegah Banjir di Wilayah Jakarta, Anies Baswedan Akhirnya Tiru Langkah Ahok

Gubernur DKI Jakarta sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga pernah mengambil langkah ini untuk mencegah banjir.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rita Noor Shobah
kolase Instagram
Anies Baswedan dan Ahok 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniru langkah pendahulunya untuk mencegah banjir di Jakarta 

Anies Baswedan memutuskan membongkar bangunan yang dibangun di bantaran sungai.

Gubernur DKI Jakarta sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga pernah mengambil langkah ini untuk mencegah banjir

Hunian di bantaran sungai kian menjamur.

Maka tak heran meski hujan tak lebat saja banjir bisa menggenangi rumah warga di sekitar bantaran kali.

Sepuluh hari lalu, banjir dan longsor melanda kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan yang disebabkan pembangunan turap milik perumahan Melati Residence.

Baca juga: Bandingkan Pemerintahan Jokowi dengan Negara Eropa, Rocky Gerung : Mudah-mudahan Masih Bisa Lanjut

Baca juga: INGAT BATAS Waktu! Login https://eform.bni.co.id & Eform.bri.co.id Cek Penerima Banpres Rp 2,4 Juta

Baca juga: Pengakuan Salshadilla, tak Lagi Dekat dengan Lesty Kejora, Putri Iis Dahlia Bantah karena Netizen

Baca juga: LENGKAP Jadwal & Jam Tayang MotoGP Teruel 2020, Kualifikasi Hingga Race Live Trans7, Akses UseeTV

Turap yang dibangun berbatasan dengan anak Kali Setu dan perumahan warga itu longsor pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 18.05 WIB.

Longsoran turap mengakibatkan anak Kali Setu meluap hingga menyebabkan banjir mencapai 1,5 meter dan merendam rumah warga yang berada di lokasi lebih rendah.

Terkait hal itu, pemerintah provinsi DKI kemudian mengeluarkan kebijakan membongkar rumah di pinggiran sungai atau kali.

Fokus bongkar perumahan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya fokus membongkar perumahan yang dibangun di bantaran sungai, bukan rumah semi permanen milik warga.

Pernyataan Riza itu mempertegas pernyataan sebelumnya yang menyebut Pemprov DKI akan menertibkan rumah-rumah yang melanggar ketentuan sehingga menyebabkan banjir.

Contoh bangunan perumahan yang akan dibongkar adalah perumahan Melati Residence di Jalan Damai 2 RT 04/RW 012, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang menyebabkan banjir dan longsor pada 10 Oktober lalu.

"Perlu kami jelaskan, yang saya maksud ditertibkan itu adalah kasus banjir di Ciganjur, minggu lalu ya, kurang lebih 10 hari lalu itu terjadi karena ada perumahan yang batasnya rumahnya, bahkan pagarnya itu persis di ujung sungai atau bantaran kali," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

"Ini pengusaha, ini orang yang berkecukupan, kok bangun rumah di pinggir sungai atau kali bantaran. Nah, ini yang menurut kami harus ditertibkan. Jadi bukan rumah-rumah masyarakat," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved