Ancaman Serius KSPI Andai Jokowi Teken Draft UU Cipta Kerja, Said Iqbal Beber Strategi Waktu Demo

Ancaman serius KSPI andai Jokowi teken draft UU Cipta Kerja, Said Iqbal beber strategi waktu demonstrasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Ribuan buruh dan mahasiswa menyemut di jalan saat melakukan iring-iringan konvoi di Jalan Daan Mogot, Tangerang menuju Jakarta untuk berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). Hari ini, Jumat 16 Oktober 2020, BEM SI demo tolak UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, sementara Presiden Jokowi berkantor di Istana Bogor. 

Keterangan Moeldoko

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Untuk diketahui draf naskah undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI 5 Oktober lalu, telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober untuk ditandatangani Presiden sebelum kemudian diundangkan.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Buka-Bukaan di Mata Najwa, Bicara Reshuffle: Yang Tahu Pak Jokowi dan Allah Saja

Baca juga: Sedang Tayang, Mata Najwa Jokowi-Maruf Sampai di Mana? Panggung Rocky Gerung Beraksi, Ada Maruf Amin

Baca juga: Lengkap, Fakta & Kronologi Wanita Terbakar Dalam Mobil, Tangan Terikat Hingga Hubungan dengan Jokowi

Baca juga: Terjawab, Luhut Inisiatori Omnibus Law, Ajak 4 Tokoh Diskusi, Ada Jimly Asshiddiqie, Alasan Serius

"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh Beliau.

Segera diundangkan dalam lembaran negara," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, (21/10/2020).

Menurut Moeldoko untuk meluruskan informasi mengenai Undang-undang Cipta Kerja, Presiden telah memerintahkan para Menteri untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja.

Sosialisasi dilakukan terutama kepada kelompok-kelompok strategis diantaranya Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah.

"Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan," katanya.

Moeldoko menjelaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja dibuat karena jumlah angkatan kerja yang tinggi dari tahun ke tahun di Indonesia.

Baca juga: BARU DIRILIS, Link Manga Naruto Chapter 51, Siapa yang Berkorban, Naruto atau Sasuke yang Mati?

Baca juga: Sirine Meraung Sepanjang Jalan, Bukan Angkut Orang Sakit atau Mayat, Melainkan Seserahan, Alasannya

Baca juga: NARUTO MENINGGAL Jadi Trending, Aksi Sasuke di Balik Kisah Tragis Manga Boruto Chapter 51, Link Baca

Baca juga: Terjawab, Misteri Kematian Kerabat Jokowi yang Terbakar di Mobil, Polisi Temukan Kejanggalan Serius

Terdapat 2,9 juta angkatan kerja dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya.

Belum lagi menurut Moeldoko jumlah pengangguran yang mencapai Rp 6,9 juta orang.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved